Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril

Dicky Prastya

Senin, 04 Desember 2023 | 17:46 WIB
Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril
Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun membawa salinan petikan Keppres amnesti usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan soal Pasal 27 di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap kali dianggap pasal karet.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan kalau Pasal 27 di revisi UU ITE telah ditambahkan pasal baru.

Ia menilai kalau ditambahkannya poin dalam pasal karet UU ITE tersebut berkaca dari kasus-kasus masyarakat yang justru menunjukkan perbedaan penafsiran.

"Orang yang mestinya melaporkan kasus penghinaan, tapi dia justru menjadi tersangka. Ingat kasus Baiq Nuril ya?" kata Usman saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Usman bercerita, Baiq Nuril adalah pihak yang melaporkan seorang Kepala Sekolah ke pihak polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual. Sayang Baiq Nuril malah dilaporkan balik dan dijadikan tersangka.

"Tapi dia akhirnya bebas ya," kenang Usman.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]

Berkaca dari kasus itu, Pasal 27 UU ITE yang sebelumnya tidak mengatur kini dipertegas. Usman menyebut kalau pasal karet itu kini sudah tidak bisa lagi dipakai sembarang orang.

"Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik menurunkan martabat orang, tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh. Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukan, maka itu tidak akan terkena UU ITE ini itu di pasal 27 diatur," beber dia.

Usman kemudian menjelaskan soal poin krusial kedua yang ada di revisi UU ITE jilid dua, yakni Pasal Perlindungan Anak di Ruang Digital.

baca juga

"Sebelumnya sama sekali tidak ada. Ini ada. Paling tidak dua hal itu yang dihasilkan dari perubahan kedua UU ITE," timpalnya.

Usman menjelaskan kalau revisi UU ITE ini dilakukan Pemerintah demi menjalankan prinsip kebebasan berpendapat. Hanya saja, kebebasan berpendapat itu perlu mempertimbangkan hak dan kebebasan orang lain.

"Agar ruang digital kita, internet kita ini aman dan sehat. Revisi UU ITE ini juga untuk memberi kepastian hukum, karena tadi kan ada pengecualian itu. Jadi ada kepastian hukum," urai dia.

Usman pun memastikan kalau revisi UU ITE jilid dua ini juga sudah melibatkan publik. Ia mengklaim kalau perubahan regulasi itu dilakukan selama 14 kali pembahasan.

"Sudah dilibatkan kelompok-kelompok masyarakat, para stakeholder sudah dilibatkan dalam revisi kedua UU ITE ini. Sudah dilibatkan," tegasnya.

Diketahui Kominfo bersama DPR telah menyepakati revisi UU ITE jilid dua. Regulasi tersebut bakal disahkan dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (5/12/2023) besok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kasus Kebocoran Data KPU, Kominfo Akui Ada Data yang Mirip

Soal Kasus Kebocoran Data KPU, Kominfo Akui Ada Data yang Mirip

Tekno | Senin, 04 Desember 2023 | 14:13 WIB

Kominfo Peringatkan ASN Jika Tak Netral di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi!

Kominfo Peringatkan ASN Jika Tak Netral di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi!

Tekno | Senin, 04 Desember 2023 | 13:39 WIB

Kominfo Rilis PemiluDamaiPedia, Platform Khusus Pemilu Biar Warga Ogah Golput

Kominfo Rilis PemiluDamaiPedia, Platform Khusus Pemilu Biar Warga Ogah Golput

Tekno | Senin, 04 Desember 2023 | 13:11 WIB

Tertunda Kasus Korupsi, Kominfo Pastikan Proyek BTS 4G untuk Wilayah 3T Jalan Terus

Tertunda Kasus Korupsi, Kominfo Pastikan Proyek BTS 4G untuk Wilayah 3T Jalan Terus

Tekno | Minggu, 03 Desember 2023 | 11:17 WIB

Kominfo Tantang Generasi Muda Bangun IKN: Jakarta Sudah Padat, Macet Luar Biasa

Kominfo Tantang Generasi Muda Bangun IKN: Jakarta Sudah Padat, Macet Luar Biasa

Tekno | Jum'at, 01 Desember 2023 | 19:00 WIB

Dapat Lampu Hijau dari Kominfo TikTok Shop Kembali, Platform Video Pendek Ini Merespons

Dapat Lampu Hijau dari Kominfo TikTok Shop Kembali, Platform Video Pendek Ini Merespons

Tekno | Jum'at, 01 Desember 2023 | 16:58 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×