Ia menyimpulkan kalau aturan publisher rights tersebut tidak mewajibkan Meta untuk membayar konten berita yang diunggah ke platformnya.
"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (21/2/2024).
Frankel mengaku pihaknya menghargai peraturan yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Mereka pun memastikan regulasi publisher rights menguntungkan platform digital maupun penerbit berita.
"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," tandasnya.