Selain penanganan konten judi online, Menkominfo menyatakan sebanyak 5.364 rekening bank telah diblokir dan sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi judi online juga sudah diajukan pemblokiran rekening ke Bank Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut Budi Arie menjelaskan pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Tolok ukurnya di PPATK, jika transaksinya masih tinggi maka judi di masyarakat masih eksis,” ujarnya.
Maka dari itu Pemerintah segera membentuk satuan tugas agar bisa menangani judi online secara sistematis. Secara khusus, Menteri Budi Arie menekankan kembali tugas Kementerian Kominfo untuk menangani dari sisi hulu, dengan memberantas konten judi online.
“Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat kita selesaikan. Ya macam-macam, password, keyword, ini kan canggih karena yang kita hadapi adalah hantu kekinian,” jelasnya.