Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi soal desakan cabut izin ritel Starlink yang diminta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Aju Widya Sari mengatakan, Starlink sudah mengantongi izin untuk menjual layanan internet di Indonesia.
Maka dari itu, Kominfo tidak bisa mencabut izin usaha Starlink karena perusahaan layanan internet milik Elon Musk itu sudah mematuhi regulasi Pemerintah.
"Tidak ada, buat Kominfo penyelenggaraan perusahaan yang sudah mengantongi izin berhak berusaha di Indonesia. Sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi, mereka berhak menyelenggarakan usahanya," kata Aju saat ditemui di sela-sela acara Ericsson Imagine Live di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Ia juga memastikan kalau perangkat Starlink sudah mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo.
"Sudah tersertifikasi semua oleh Kominfo di SDPPI untuk router antena," lanjut Aju.
Dirinya turut mengungkapkan kalau lokasi NOC Starlink ada di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. NOC ini juga bisa dioperasikan secara remote di Karawang, Jawa Barat.
"Sudah ada NOC sebelum izin terbit, di Karawang dan Cibitung ada satu. Bisa remote gateway di Cibitung di-remote ke Karawang," imbuhnya.
Lebih lanjut Aju menyebut Starlink sudah mendapatkan izin untuk menjual internet di Indonesia. Sebelum mendapatkan syarat izin uji layak operasi (ULO), Starlink sudah membangun NOC di Tanah Air.
Baca Juga: Kominfo Pastikan Starlink Elon Musk Sudah Punya NOC di Indonesia
"NOC sudah ada di Indonesia itu salah satu persyaratan untuk ULO dan sudah bisa membuktikan kalau NOC-nya ada di Indonesia," tegasnya.