Kaya Raya dari Bisnis Haram: Mengulik Cara Kerja Promotor Judi Online

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:08 WIB
Kaya Raya dari Bisnis Haram: Mengulik Cara Kerja Promotor Judi Online
Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tercatat Kominfo sudah melakukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia. Tak cuma di situ, mereka juga sudah mengajukan permohonan blokir 6.199 rekening bank terkait judi online ke OJK sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI