Terbukti efektif
Kelakuan Kominfo yang kerap memblokir konten judi online di media sosial terbukti ampuh menyadarkan masyarakat akan efek negatif permainan haram itu.
Jonathan—sang promotor judi online—mengakui kalau pekerjaannya terhambat. Kontennya beberapa kali diblokir dari media sosial, yang mana itu juga termasuk permintaan dari Pemerintah.
"Berkali-kali memang kena takedown. Akun diblokir. Itu mulai Agustus 2023. Upload konten judi online tak lagi leluasa," aku dia.
Kendati begitu, Jonathan menilai kalau pemblokiran memang tak serta merta langsung memusnahkan judi online. Ia berpesan agar Pemerintah harus memblokir semua rekening yang menampung uang deposit masyarakat.
"Kalau sekadar blokir, ya enggak terlalu ampuh. Ibaratnya 20-30 persen paling. Kalau mau total, ya blokir semua rekeningnya, habis itu mereka (bandar: red)," timpal dia.
Sementara itu Pemerintah sudah membentuk satuan tugas judi online (satgas) yang melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga. Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menkominfo menyebut kalau Satgas Judi Online berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online.
"Sesuai data dari PPATK, di tahun 2024, intervensi satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online," katanya dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta, Menteng, Kamis (25/7/2024).
![Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Kamis (25/7/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/25/51307-menkominfo-budi-arie-setiadi.jpg)
Budi Arie mengakui kalau Kominfo memang tidak memiliki wewenang untuk memblokir rekening yang berkaitan dengan judi online. Pasalnya, kewenangan itu ada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia.
Baca Juga: Diburu karena jadi Influencer Judi Online, Polisi Sebut Katak Bhizer Kabur ke Luar Negeri
Tetapi, Kominfo bisa mengajukan permohonan blokir akun e-wallet maupun rekening yang berkaitan dengan judi online.