Viral World App Terancam Diblokir Komdigi, Pakar Ungkap Manfaat Verifikasi Biometrik

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 07 Mei 2025 | 19:42 WIB
Viral World App Terancam Diblokir Komdigi, Pakar Ungkap Manfaat Verifikasi Biometrik
Ilustrasi Worldcoin [Worldcoin]

"Kalau mau dibuka, harus punya data enkripsinya, yang cuma disimpan di perangkat pemilik iris. Jadi ya silakan pecahkan itu seperti datanya kamu, dienkripsi ransomware," ucapnya.

Alfons pun tak menampik kalau verifikasi via data biometrik mengandung risiko. Namun itu bisa diminimalisir apabila data pribadi disimpan di Indonesia, diaudit, dan transparan.

Lebih lanjut, ahli keamanan siber itu juga menyarankan warga untuk tidak langsung menolak teknologi verifikasi baru berbasis biometrik. Sebab ini bisa dipertimbangkan untuk memecahkan masalah digitalisasi di Indonesia.

"Yang penting kita jangan tolak mentah-mentah. Ini anak muda, ada ide yang bagus untuk memecahkan masalah. Harap dipertimbangkan," tandasnya.

Izin World App di Indonesia dibekukan pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID, sebuah jangkar dari aplikasi World App.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kalau mereka bakal memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara selaku pengelola untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Ia menilai kalau pembekuan izin World App dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Aplikasi World App untuk Apa? Viral Scan Retina Mata Dapat Imbalan Uang Rp800 Ribu

Berdasarkan hasil penelusuran awal Komdigi, Alex mengungkapkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” lanjut dia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” timpal dia.

Lebih lanjut Alex menyebut kalau Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI