Kuota Hangus Sebabkan Kerugian Rp 63 Triliun, Masyarakat Bisa Gugat Telkomsel dkk

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 09 Juli 2025 | 22:11 WIB
Kuota Hangus Sebabkan Kerugian Rp 63 Triliun, Masyarakat Bisa Gugat Telkomsel dkk
Ilustrasi Telkomsel. [Foto: Telkomsel]

Saat ditanya apakah pelanggan bisa menggugat para operator seluler soal kuota hangus, Iskandar mengaku kalau itu bisa dilakukan. Namun itu harus melibatkan banyak elemen masyarakat.

"Bisa sebenarnya (class action), ini berbagi tugas. Mungkin NGO lain bisa mengambil langkah itu. Kebetulan saja kami mengungkapnya lebih dulu, lebih detail dengan kajian perspektif kami," ucapnya.

"Selain keterlibatan negara dari BPK, dan pemangku kepentingan, ada baiknya elemen masyarakat lain melakukan perannya di bidang mereka. Semoga," harap dia.

Klarifikasi ATSI soal kerugian kuota hangus

Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membongkar fakta yang mengatakan dugaan kerugian sebesar Rp 63 triliun akibat dari kuota internet hangus.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, melalui pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa ATSI dan seluruh anggotanya selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," jelasnya melalui keterangan resminya pada Jumat 13 Juni 2025.

Dia menambahkan bahwa hal ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia atau BI dan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

"(Di mana) yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana barang konsumsi lainnya," jelas Marwan O. Baasir.

Baca Juga: Kasus Kuota Hangus Telkomsel Diadukan ke Menteri BUMN, Didesak Segera Evaluasi

Menurutnya, pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar dalam industri telekomunikasi.

"Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian. Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol," ungkap pria lulusan Universitas Gajah Mada itu.

Selain itu, Marwan O. Baasir mengungkapkan bahwa penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor, sebut saja mulai dari tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub.

"Operator global seperti Kogan Mobile (milik Australia) dan CelcomDigi (milik Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa, yakni kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku," terangnya.

"Transparansi adalah prinsip Utama," tegas dia lagi.

Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka, dilakukan melalui situs resmi dan saat pembelian paket.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI