Risiko ini diperparah dengan potensi spionase siber dan campur tangan asing dalam urusan domestik, sebuah ancaman yang sangat nyata dalam lanskap geopolitik saat ini.
Standar Ganda Perlindungan Hukum dan Ancaman Ekonomi
Kritik tajam juga menyoroti perbedaan standar perlindungan data antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Uni Eropa memiliki General Data Protection Regulation (GDPR) yang ketat dan komprehensif.
Indonesia pun telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebaliknya, Amerika Serikat hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data setingkat federal yang sepadan.
Perlindungan data di AS cenderung bersifat sektoral, memberikan ruang bagi perusahaan teknologi raksasa untuk melakukan self-regulation.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyatakan bahwa tidak ada yang bisa menjamin keamanan data yang dibagikan ke AS karena ketiadaan payung hukum federal tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah AS dapat dianggap sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi, sebagaimana disyaratkan Pasal 56 UU PDP?
Dari sisi ekonomi, ketergantungan pada penyedia layanan teknologi asing juga menjadi ancaman.
Baca Juga: Tarif Impor vs Kedaulatan Data: SAFEnet Peringatkan Bahaya Serius di Balik Perjanjian Dagang RI-AS
Kesepakatan ini berisiko memperkuat dominasi raksasa teknologi AS seperti Google, Meta, dan Amazon, sementara perusahaan rintisan dan penyedia layanan *cloud* lokal semakin terdesak.
Indonesia bisa terjebak dalam posisi sebagai pemasok bahan mentah digital, sementara nilai tambah ekonomi sepenuhnya dinikmati oleh korporasi asing.
Masa Depan Privasi di Tangan Siapa?
Skandal seperti Cambridge Analytica menjadi pengingat pahit bagaimana data pribadi dapat dimanipulasi untuk merekayasa opini publik.
Dengan memindahkan data ke yurisdiksi lain yang standar perlindungannya lebih lemah, risiko penyalahgunaan serupa menjadi semakin besar.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bahkan khawatir rakyat Indonesia dapat diawasi secara massal oleh Amerika Serikat.
“Ancaman pemantauan massal (mass surveillance) oleh Amerika Serikat terhadap warga Indonesia,” tulis ELSAM dalam siaran persnya.