- Komdigi menegaskan bahwa pengawasan game di Indonesia sudah diatur melalui sistem klasifikasi Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk melindungi anak di ruang digital.
- Pengawasan konten digital, termasuk game online seperti PUBG, diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 dan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan perlindungan anak.
- Rencana pemblokiran PUBG muncul setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan dampak negatif game online terhadap generasi muda pasca insiden di SMA Negeri 72 Jakarta.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ikut mengomentari rencana Presiden Prabowo untuk memblokir PUBG Mobile di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kalau Pemerintah telah memiliki sistem klasifikasi gim berbasis risiko dan usia yang disebut Indonesia Game Rating System (IGRS).
Menurutnya, sistem ini diterapkan untuk memastikan setiap game yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan tentang perlindungan anak di ruang digital.
"Sistem ini memastikan setiap gim memiliki label usia yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di ruang digital," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).
Pria yang akrab disapa Alex ini menyebut kalau IGRS menjadi patokan dalam pengawasan game online untuk mencegah dampak terhadap anak-anak di Indonesia.
Ia menilai kalau ruang digital seperti game maupun media sosial tidak boleh menjadi ruang tanpa batas.
"Pengawasan tidak hanya berlaku pada satu jenis gim seperti PUBG, tetapi mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak," lanjut Alex.
Dirinya turut memaparkan kalau pengawasan anak di ruang digital juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Peraturan ini mencakup pengawasan peredaran konten digital, termasuk gim daring dan media sosial.
Ia menjelaskan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang ketahuan menyebarkan konten berisiko bagi anak akan dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan akses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setiap bentuk konten yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komdigi berdasarkan UU ITE, PP PSTE, dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," tegasnya.
Diketahui rencana PUBG Mobile diblokir di Indonesia disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ia menyebut kalau kalau Presiden RI Prabowo Subianto mempertimbangkan pembatasan penggunaan game online menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta.
"Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Minggu (9/11/2025).
"Karena, tidak menutup kemungkinan game online ini ada beberapa yang di situ, ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan," pungkasnya.