Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Bernadette Sariyem

Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pasangan suami istri mengajukan uji materiil Pasal 71 UU Cipta Kerja di MK terkait penghangusan sisa kuota internet.
  • Pemohon berargumen sisa kuota data adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas sewenang-wenang oleh operator.
  • Pemohon menuntut adanya *data rollover* atau konversi sisa kuota menjadi pulsa selama kartu prabayar masih aktif.

Didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, para pemohon menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah mencederai hak konstitusional mereka. Bunyi pasal yang digugat tersebut adalah:

"besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."

Pemohon berargumen bahwa ketidakjelasan batasan antara "tarif layanan" dan "durasi kepemilikan" dalam undang-undang tersebut memberikan wewenang absolut bagi operator untuk merampas hak milik konsumen.

Mereka merujuk pada beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujian, di antaranya:

Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Pasal 28H ayat (4): "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara paksa sewenang-wenang oleh siapapun."

Melalui dalil tersebut, pemohon menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar lunas oleh konsumen merupakan "hak milik" yang seharusnya tetap bisa digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif, tanpa terikat oleh periode paket yang ditentukan sepihak oleh operator.

Tuntutan: Data Rollover hingga Refund Pulsa

Dalam petitumnya, pasangan suami istri ini tidak meminta MK untuk menghapus pasal tersebut secara total, melainkan memohon agar MK memberikan pemaknaan baru yang lebih memihak kepada perlindungan konsumen (inkonstitusional bersyarat).

baca juga

Ada tiga poin utama yang diajukan pemohon agar praktik kuota hangus dapat diakhiri secara legal:

  1. Kewajiban operator untuk memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (*data rollover*).
  2. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada durasi paket (periodik).
  3. Jika kuota tidak digunakan, operator wajib mengonversinya kembali menjadi pulsa atau memberikan pengembalian dana (*refund*) secara proporsional.

Respons Industri: Kuota Bukan Token Listrik

Di sisi lain, industri telekomunikasi yang diwakili oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memberikan pembelaan terhadap praktik yang telah berjalan bertahun-tahun ini.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa seluruh anggota asosiasi telah patuh pada regulasi teknis yang ada.

"Soal harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sudah sesuai aturan, yakni Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menegaskan deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan" kata Marwan.

Industri berpendapat bahwa karakteristik kuota internet berbeda dengan komoditas lain seperti token listrik.

Menurut ATSI, layanan telekomunikasi sangat bergantung pada lisensi spektrum frekuensi yang diberikan pemerintah dengan batas waktu tertentu.

Oleh karena itu, masa aktif paket adalah konsekuensi logis dari keterbatasan infrastruktur dan durasi lisensi tersebut.

Marwan juga menambahkan, skema ini adalah praktik global yang lazim ditemukan di negara lain seperti Australia dan Malaysia. Ia menekankan bahwa aspek transparansi sudah dipenuhi oleh operator.

"Setiap pilihan paket data telah disertai syarat maupun ketentuan mengenai besaran kuota data, harga maupun masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date). Sementara pelanggan diberikan kebebasan serta keleluasaan memilih," ujar Marwan.

Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum memberikan tanggapan resmi terbaru mengenai gugatan di MK ini.

Namun, hasil dari persidangan ini diprediksi akan mengubah peta bisnis telekomunikasi di Indonesia secara signifikan, terutama dalam cara operator mengemas produk data untuk jutaan penggunanya di seluruh penjuru negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting

Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting

Otomotif | Senin, 05 Januari 2026 | 20:26 WIB

Anti Licin di Musim Hujan, Ini 7 Ban Motor Tubeless Terbaik Mulai 100 Ribuan Pilihan Ojol

Anti Licin di Musim Hujan, Ini 7 Ban Motor Tubeless Terbaik Mulai 100 Ribuan Pilihan Ojol

Otomotif | Senin, 05 Januari 2026 | 15:17 WIB

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin

News | Senin, 05 Januari 2026 | 14:49 WIB

Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 12:34 WIB

InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia

InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 04:30 WIB

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 16:42 WIB

Sudah Diuji Coba Pengemudi Ojol Ternyata Ini Alasan Motor Listrik Yamaha Neos Belum Bisa Dibeli

Sudah Diuji Coba Pengemudi Ojol Ternyata Ini Alasan Motor Listrik Yamaha Neos Belum Bisa Dibeli

Otomotif | Selasa, 30 Desember 2025 | 14:30 WIB

4 Motor Bekas Mesin Bandel Cocok Buat Ojek Online, Murah Meriah Jarang Masuk Bengkel

4 Motor Bekas Mesin Bandel Cocok Buat Ojek Online, Murah Meriah Jarang Masuk Bengkel

Otomotif | Minggu, 28 Desember 2025 | 10:53 WIB

Terkini

Komitemen Tingkatkan Pelayanan, Kapolda Metro Jaya Buka Nomor WA untuk Aduan Warga

Komitemen Tingkatkan Pelayanan, Kapolda Metro Jaya Buka Nomor WA untuk Aduan Warga

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Nggak Perlu Mahal, Healing Duduk di Taman Kota Sambil Baca Buku Ternyata Bikin Pikiran Plong

Nggak Perlu Mahal, Healing Duduk di Taman Kota Sambil Baca Buku Ternyata Bikin Pikiran Plong

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Ironi Kursi Pejabat: Cukup Pintar Bicara, Keahlian Nomor Dua

Ironi Kursi Pejabat: Cukup Pintar Bicara, Keahlian Nomor Dua

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:10 WIB

6 Medali Asian Games 2026 Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Bulu Tangkis Indonesia

6 Medali Asian Games 2026 Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Bulu Tangkis Indonesia

Sport | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Tekan Risiko Kecelakaan! Petugas Bersertifikat Disiagakan di 5 Perlintasan Rel Bekasi dan Tangerang

Tekan Risiko Kecelakaan! Petugas Bersertifikat Disiagakan di 5 Perlintasan Rel Bekasi dan Tangerang

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Yenny Wahid Pertanyakan Langkah Politik

Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Yenny Wahid Pertanyakan Langkah Politik

Video | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Cara Tepat Memilih Shade Cushion Supaya Anti-Belang dan Anti-Abu-Abu, Dijamin Natural!

Cara Tepat Memilih Shade Cushion Supaya Anti-Belang dan Anti-Abu-Abu, Dijamin Natural!

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:53 WIB

17 Siswa SD di Medan Mual-Muntah Usai Santap MBG,  SPPG Ditutup

17 Siswa SD di Medan Mual-Muntah Usai Santap MBG, SPPG Ditutup

Sumut | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Bye Kusam dan Penuaan! 4 Sunscreen Formula Pollustop Buat Aktivitas Outdoor

Bye Kusam dan Penuaan! 4 Sunscreen Formula Pollustop Buat Aktivitas Outdoor

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Bukan Musim Semi, Mengapa Bunga-Bunga Bermekaran Serentak di Jalanan Kota?

Bukan Musim Semi, Mengapa Bunga-Bunga Bermekaran Serentak di Jalanan Kota?

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:48 WIB

×