- Kerugian penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun akibat peningkatan pemanfaatan dokumen elektronik palsu sejak November 2024.
- Privy dan Komdigi meluncurkan inisiatif #CekDuluBaruPercaya untuk mendorong verifikasi dokumen digital guna memperkuat Digital Trust.
- Tantangan utama era digital adalah membangun kepercayaan melalui verifikasi keaslian dokumen, bukan lagi sekadar penampilan visual dokumen.
Suara.com - Maraknya adopsi teknologi digital di Indonesia diiringi dengan meningkatnya modus penipuan berbasis dokumen elektronik.
Dokumen yang tampak resmi, lengkap dengan kop surat, tanda tangan, hingga QR Code, kini semakin sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menipu masyarakat maupun pelaku usaha.
Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK mencatat, kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun, dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa tampilan visual dokumen tak lagi cukup menjadi dasar kepercayaan di ruang digital.
Tanpa kebiasaan verifikasi, dokumen yang terlihat sah justru berpotensi menjadi pintu masuk penipuan bagi individu, UMKM, hingga institusi.
Merespons kondisi tersebut, Privy sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), menggagas inisiatif #CekDuluBaruPercaya yang didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Inisiatif ini mengajak masyarakat membangun kebiasaan memverifikasi dokumen digital melalui kanal resmi sebelum mempercayai, menandatangani, atau mengambil keputusan.
Gerakan tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan Safer Internet Day 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi Digital Trust di Indonesia.
Visual Meyakinkan Tak Lagi Menjamin Keabsahan
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa meningkatnya penipuan berbasis dokumen digital menjadi alarm penting di tengah percepatan transformasi digital nasional.
Menurutnya, modus penipuan saat ini tidak selalu tampil mencurigakan. Justru sebaliknya, banyak dokumen yang disajikan dengan tampilan rapi dan profesional, tetapi keabsahannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, kami mendorong masyarakat untuk membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital. Dengan hadirnya website verifikasi dokumen digital dari Privy, masyarakat kini memiliki akses untuk memastikan keaslian dokumennya,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah Privy sebagai PSrE independen yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan dan kepercayaan di ruang digital.
“Komdigi mengapresiasi langkah strategis Privy yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan tepercaya. Kolaborasi sektor publik dan swasta menjadi kunci,” tegasnya.
Tantangan Digital Bukan Teknologi, tapi Kepercayaan