- Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO periode Juni 2026 sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton.
- Penurunan harga terjadi karena berkurangnya permintaan dari India sebagai salah satu negara importir utama CPO Indonesia.
- Pemerintah menetapkan Bea Keluar sebesar 148 dolar AS dan Pungutan Ekspor senilai 128,6892 dolar AS per metrik ton.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1-30 Juni 2026 sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton (MT).
Angka ini mencatatkan penurunan sebesar 20,07 dolar AS atau terkoreksi 1,91 persen dibandingkan periode Mei 2026 yang sempat menyentuh 1.049,58 dolar AS per MT. Melandainya harga ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku industri sawit nasional.
Penurunan harga referensi ini tidak lepas dari dinamika pasar global, terutama dari negara-negara importir besar. India, sebagai salah satu pembeli terbesar CPO Indonesia, dilaporkan tengah mengurangi volume permintaannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa tren penurunan ini merupakan respons langsung terhadap kondisi pasar di Asia Selatan.
"HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India," ujar Tommy Andana dilansir dari laman Antara, Sabtu (30/5/2026).
Rincian Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE)

Seiring dengan penurunan Harga Referensi tersebut, pemerintah juga telah menetapkan besaran pajak ekspor yang berlaku sepanjang bulan Juni 2026.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku (PMK Nomor 38 Tahun 2024 dan perubahannya), berikut rinciannya:
- Bea Keluar (BK) CPO: Ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT (merujuk pada kolom angka 8 lampiran huruf C PMK terkait).
- Pungutan Ekspor (PE) CPO: Ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yakni senilai 128,6892 dolar AS per MT.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing ekspor sawit Indonesia di kancah internasional.
Penetapan angka 1.029,51 dolar AS per MT tersebut tidak muncul begitu saja. Tim Kemendag melakukan pemantauan harga rata-rata pada periode 20 April hingga 19 Mei 2026 di tiga bursa utama dunia:
- Bursa CPO Indonesia: 920,80 dolar AS per MT.
- Bursa CPO Malaysia: 1.138,22 dolar AS per MT.
- Pasar Rotterdam: 1.429,40 dolar AS per MT.
Sesuai dengan Permendag Nomor 35 Tahun 2025, karena terdapat selisih harga lebih dari 40 dolar AS di antara ketiga sumber tersebut, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median, yaitu bursa Malaysia dan bursa Indonesia.
Selain CPO mentah, pemerintah juga mengatur tarif ekspor untuk produk turunan seperti minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein).
Untuk produk dalam kemasan bermerek dengan berat neto kurang dari atau sama dengan 25 kg, dikenakan Bea Keluar sebesar 33 dolar AS per MT.
Ketentuan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam mengatur tata kelola hilirisasi produk sawit agar tetap memberikan nilai tambah bagi ekonomi domestik.
Meskipun harga sedang mengalami koreksi tipis, para analis memprediksi sektor sawit tetap akan menjadi tulang punggung ekspor Indonesia, sembari memantau pemulihan permintaan dari pasar India dan China pada kuartal mendatang.