- Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Strava sebagai pemungut PPN atas layanan digital berbayar untuk menciptakan kesetaraan pajak di Indonesia.
- Kebijakan pajak tersebut hanya berlaku bagi pengguna layanan Strava Premium dan tidak memengaruhi pengguna versi aplikasi gratis.
- Strava memastikan pengguna tidak terdampak kenaikan harga karena perusahaan akan menanggung seluruh biaya tambahan akibat penerapan pajak.
Saat pengguna melakukan pembayaran atau memperpanjang langganan Strava Premium di Indonesia, sistem akan secara otomatis menghitung dan memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
![Salah satu fitur di Strava. [Strava]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/18/32452-fitur-baru-strava-for-a-cause.jpg)
Pajak tersebut kemudian disetorkan langsung oleh Strava kepada pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Strava. Pemerintah sebelumnya juga telah menunjuk berbagai platform digital global lainnya sebagai pemungut PPN atas layanan digital di Indonesia.
Langkah tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di era ekonomi digital.