- Kemkomdigi mewajibkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk mengatasi kebocoran data NIK dan KK statis.
- Menteri Meutya Hafid menegaskan standar keamanan biometrik harus diterapkan secara merata tanpa pengecualian di seluruh daerah.
- Hingga Juli 2026, verifikasi biometrik baru mencapai 10,03 juta dari total 291,16 juta pelanggan seluler aktif Indonesia.
Tantangan sesungguhnya adalah memperluas jangkauan ini kepada total 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
![Ilustrasi kartu SIM. [Freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/18/96651-ilustrasi-kartu-sim.jpg)
Transisi menuju verifikasi identitas biologis ini membutuhkan infrastruktur digital yang stabil dan kepatuhan mutlak dari mitra distribusi atau gerai fisik.
Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi operator yang membiarkan mitranya melangkahi prosedur keamanan demi mengejar target penjualan.
“Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya.
Dampak Nyata bagi Ekosistem Digital Indonesia
Implementasi registrasi biometrik yang ketat diharapkan mampu memberikan dampak instan pada penurunan angka penipuan.
Berdasarkan catatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat lebih dari 432 ribu laporan penipuan dalam periode singkat. Dengan identitas yang terikat kuat pada data biometrik, pelaku kejahatan tidak lagi bisa dengan mudah membuang kartu SIM setelah melakukan aksi penipuan atau pemerasan.
Langkah Kemkomdigi ini menandai era baru di mana keamanan siber Indonesia tidak lagi hanya bersifat defensif, tetapi proaktif dalam menutup celah kriminalitas sejak detik pertama sebuah perangkat terhubung ke jaringan seluler.