- Menkomdigi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota pelanggan.
- Direktur XLSMART Merza Fachys menyatakan operator wajib menyediakan skema perlindungan seperti rollover dan kompensasi tanpa biaya tambahan.
- Pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban perlindungan tersebut.
Suara.com - Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026, operator seluler wajib memberikan perlindungan terhadap kuota yang sudah dibayar pelanggan.
SE tersebut mengatur perlindungan sisa kuota sekaligus mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang lebih fleksibel.
Mekanismenya tidak hanya berupa rollover atau akumulasi kuota, tetapi juga dapat berbentuk perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, menjelaskan, konsep rollover dan non-rollover merupakan dua skema yang berbeda.
Menurut dia, keberadaan paket non-rollover tidak berarti sisa kuota pelanggan otomatis hilang ketika masa paket berakhir.
“Dalam keputusan MK dikatakan bahwa Operator boleh menyediakan produk baik yang rollover maupun non-rollover,” kata Merza.
Sisa Kuota Bisa Mendapat Perlindungan
Dalam skema rollover, sisa kuota akan diakumulasikan ketika pelanggan membeli paket berikutnya. Merza memberikan ilustrasi, jika pelanggan masih memiliki 20 GB dari paket sebelumnya, lalu membeli paket baru 100 GB, kuota yang tersedia dapat menjadi 120 GB.
Namun, perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus selalu dilakukan dengan cara tersebut.
Untuk paket non-rollover, XLSMART menyiapkan mekanisme kompensasi ketika masa berlangganan berakhir. Bentuknya dapat berupa tambahan masa aktif sehingga pelanggan masih memiliki waktu untuk menghabiskan kuota yang tersisa.
“Kalau non-rollover maka ketika waktu langganannya habis. Maka sisa yang ada akan kita kompensi. Konversi,” ujar Merza.
Ia mencontohkan pelanggan yang masih memiliki 10 GB ketika masa paket berakhir dapat diberikan tambahan waktu selama satu minggu untuk menggunakan kuota tersebut.
Skema lain juga dapat berupa manfaat untuk paket berikutnya atau konversi sisa kuota menjadi poin yang dapat digunakan pelanggan.
Pilihan tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memberikan sejumlah mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Bukan Berarti Pelanggan Harus Beli Paket Baru
Merza juga menegaskan, perlindungan sisa kuota tidak boleh dipahami sebagai kewajiban pelanggan membayar biaya tambahan agar kuotanya tetap bisa digunakan.
![Suasana acara Press Conference Selebrasi XL Raih Predikat Jaringan Terbaik di Indonesia 2026 di Kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). [Handout]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/04/88806-xlsmart.jpg)
Menurut dia, status pelanggan tetap aktif berkaitan dengan aktivitas layanan seperti mengisi pulsa atau membeli data. Jika pelanggan tidak melakukan aktivitas tersebut, nomor dapat masuk masa tenggang.
“Jangan dianggap ini biaya tambahan. Bukan. Ini adalah syarat untuk jadi pelanggan. Tapi untuk paket yang tadi dikompensasi. Itu nggak ada biaya tambahan,” jelasnya.
Dengan demikian, mekanisme perlindungan sisa kuota dan masa aktif pelanggan merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Pilihan Paket Makin Beragam
Perubahan aturan ini juga membuat operator perlu memberikan pilihan yang lebih jelas kepada pelanggan.
Pemerintah mewajibkan operator menjelaskan harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Bagi XLSMART, Merza mengatakan, perusahaan sebenarnya sudah memiliki sejumlah skema, mulai dari rollover, non-rollover hingga paket unlimited. Karena itu, perusahaan tidak membutuhkan perubahan strategi yang terlalu panjang.
“Rollover ada, non-rollover ada. Dan pilihan opsi-opsi itu sebenernya udah ada. Ya cuman diperbanyak sekarang,” kata Merza.
XLSMART juga masih mendefinisikan sejumlah opsi tambahan yang akan diberikan kepada pelanggan.
Pada akhirnya, perubahan ini membuat masa berlaku paket internet tidak lagi menjadi satu-satunya penentu nasib sisa kuota.

Pelanggan akan memiliki lebih banyak pilihan mengenai bagaimana kuota yang sudah dibayar tetap memberikan manfaat setelah masa paket berakhir.
Pemerintah sendiri memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut dan selanjutnya melakukan pelaporan secara berkala.