Aceh Haramkan Pasangan Non Muhrim Ngopi Semeja

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 13 September 2018 | 08:00 WIB
ILUSTRASI (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengeluarkan surat edaran bagi perempuan dan lelaki yang nonmuhrim meminum kopi semeja di warung kopi, restoran, dan kafe. Dalam surat tersebut, setidaknya ada 14 aturan yang harus ditaati setiap pengusaha restoran, kafe, maupun warung kopi di Bireuen.Apa alasannya?tonton dalam video diatas.

Video Editor: Nurman Krisdianto

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI