Jefri Nichol Deg-degan Jelang Sidang Putusan
Jefri Nichol sebelumnya dituntut 10 bulan pidana dengan ketentuan rehabilitasi inap.
Suara.com - Aktor Jefri Nichol akan jalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/11/2019).
Sebelumnya, bintang film Hit and Run itu dituntut 10 bulan pidana dengan ketentuan jalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Jaksa menilai Jefri Nichol terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberatan dengan tuntutan jaksa, Jefri Nichol ajukan nota pembelaan atau pledoi. Jefri meminta agar jalani rehabilitasi jalan.
Menurut tim kuasa hukum Jefri Nichol, dalih agar minta direhabilitasi jalan mengingat kliennya baru coba-coba pakai narkoba. Permintaan tersebut juga atas rekomendasi tim assessment.
Video Editor: Dewi Yuliantini