Panduan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah Covid-19

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 20 Mei 2020 | 10:00 WIB
ILUSTRASI. Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).

Suara.com -  Pelaksanaan zakat fitrah untuk tahun ini akan sedikit berbeda. Pasalnya, masyarakat sedang dilanda wabah COVID-19 yang diprediksi masih akan berlangsung selama bulan ramadan.

Lalu, seperti apa hukumnya? Bolehkah dilakukan lebih cepat? Apakah sah bila ijab kabul zakat tanpa bersalaman? Siapa yang berhak menerima? simak videonya di atas. (BBC Indonesia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?