Usia Pengguna Media Sosial di RUU PDP Dibatasi 17 Tahun

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 29 November 2020 | 10:25 WIB
Ilustrasi media sosial, Facebook dan Instagram. [Tanja-Denise Schantz/Pixabay]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengusulkan batasan usia memiliki akun media sosial yaitu 17 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual Rancangan Uncang-Undang Data Pribadi atau RUU PDP dengan tema “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”.

Rancangan Undang-Undang tersebut memberikan syarat dan mekanisme yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuat akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, maka tentunya akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia tersebut saat membuka akun media sosial.

Video Editor: Dewi Yuliantini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI