Suara.com - Sidang lanjutan dugaan kasus pengacaman lewat media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Penyebabnya lantaran dua orang saksi ahli dari JPU berhalangan hadir.
Majelis hakim sempat membuka persidangan. Jerinx SID dan tim kuasa hukum duduk di kursi masing-masing.
Namun rupanya, JPU menyampaikan bahwa dua orang saksi ahli yang ingin dihadirkan berhalangan hadir. Mereka adalah saksi ahli hukum ITE dan saksi ahli forensik dari pihak kepolisian.
Video Editor: Bayu Yunianto