Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Menrisbutdikter) Madiem Makarim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan Chrome OS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Setelah itu, Nadiem dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.