DPR Sepakati Pemangkasan Tunjangan, Berikut Rincian Lengkapnya

Dendi Afriyan | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 05 September 2025 | 21:43 WIB
Pimpinan DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Pimpinan DPR RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan terhitung sejak 31 Agustus 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi dua wakil ketua lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan bahwa rapat juga menghasilkan sejumlah kebijakan lain terkait efisiensi fasilitas anggota DPR.

Selain penghentian tunjangan perumahan, diputuskan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan. Rapat tersebut juga menyetujui pemangkasan berbagai tunjangan, antara lain biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Langkah lain yang disepakati adalah penghentian pembayaran hak keuangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik, dengan proses penanganan melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR dan Mahkamah Partai. DPR turut menegaskan komitmen untuk meningkatkan transparansi serta memperluas partisipasi publik dalam penyusunan legislasi dan kebijakan.

Video Editor: Eko

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

Suster Natalia Sumringah, BNI Pastikan Dana Gereja Rp28 Miliar Kembali Paling Cepat Besok

Suster Natalia Sumringah, BNI Pastikan Dana Gereja Rp28 Miliar Kembali Paling Cepat Besok

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:40 WIB

RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:11 WIB

Ogah Bolak-balik Digugat ke MK, Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru: Biar Sempurna

Ogah Bolak-balik Digugat ke MK, Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru: Biar Sempurna

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:31 WIB

Isu Merger Gerindra-NasDem, Dasco Buka Suara: Kami Bingung, Tak Pernah Ada Pembicaraan Itu

Isu Merger Gerindra-NasDem, Dasco Buka Suara: Kami Bingung, Tak Pernah Ada Pembicaraan Itu

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:55 WIB

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:16 WIB

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:37 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT

News | Senin, 20 April 2026 | 15:33 WIB

Terkini

Viral Undangan Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi, Soroti Typo Janggal

Viral Undangan Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi, Soroti Typo Janggal

Video | Rabu, 22 April 2026 | 12:33 WIB

Makanan Prajurit AS 'Tak Layak' Saat Perang Iran, Netizen Sebut Lebih Enak MBG

Makanan Prajurit AS 'Tak Layak' Saat Perang Iran, Netizen Sebut Lebih Enak MBG

Video | Rabu, 22 April 2026 | 11:16 WIB

Menjelajahi Menara Galata: Ikon Istanbul dengan Panorama 360 Derajat

Menjelajahi Menara Galata: Ikon Istanbul dengan Panorama 360 Derajat

Video | Rabu, 22 April 2026 | 09:30 WIB

Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi

Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi

Video | Selasa, 21 April 2026 | 20:30 WIB

Film Crocodile Tears Angkat Dinamika Keluarga Toxic: Penuh Cinta tapi Menyekap

Film Crocodile Tears Angkat Dinamika Keluarga Toxic: Penuh Cinta tapi Menyekap

Video | Selasa, 21 April 2026 | 19:00 WIB

Kartini Masa Kini: Saat Para Perempuan Tangguh Bergerak melalui Tarian Nusantara

Kartini Masa Kini: Saat Para Perempuan Tangguh Bergerak melalui Tarian Nusantara

Video | Selasa, 21 April 2026 | 18:30 WIB

3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar

3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar

Video | Selasa, 21 April 2026 | 17:46 WIB

Dana Umat Digelapkan, BNI Pastikan Kembalikan Rp28 Miliar Milik Jemaat Gereja

Dana Umat Digelapkan, BNI Pastikan Kembalikan Rp28 Miliar Milik Jemaat Gereja

Video | Selasa, 21 April 2026 | 13:19 WIB

Kisah Guru SLB, Kartini Masa Kini: Jadi Terang bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Kisah Guru SLB, Kartini Masa Kini: Jadi Terang bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Video | Selasa, 21 April 2026 | 10:27 WIB

Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Video | Senin, 20 April 2026 | 23:00 WIB