Suara.com - KPK merespons ancaman gugatan Rp300 triliun dari Immanuel Ebenezer alias Noel dengan menegaskan pentingnya fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui juru bicaranya, KPK menyampaikan bahwa seluruh pembuktian terkait kasus dugaan pemerasan harus dilakukan di ruang persidangan, bukan melalui pernyataan di luar proses hukum.
Dalam perkara ini, KPK menyatakan telah mengantongi dasar hukum yang kuat dalam penetapan tersangka.
Dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 disebut menjadi bagian penting yang akan diuji lebih lanjut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, dinamika persidangan sempat memanas setelah muncul ancaman gugatan dengan nilai fantastis.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik polemik ini? Simak selengkapnya dalam video berikut!
Creative/Video Editor: Anura/Yansen