Suara.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas terhadap tersangka berinisial “Ashari” yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.
Sebelumnya, tersangka Ashari dikabarkan sempat mangkir dari pemeriksaan polisi sebelum akhirnya diamankan aparat.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, harus ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Awa/Leo