Suara.com - Nadiem Makarim divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Mantan Mendikbudristek itu divonis 10 tahun penjara.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,"
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Selengkapnya dalam video ini.