Kalau bicara tentang akses ada dua, yakni ‘akses pendidikan’ dan ‘akses memperoleh pendidikan’. Nah, kalau bicara akses memperoleh pendidikan, seperti soal jalan menuju sekolah, itu domainnya Kementerian PUPR.
Soal itu, ya banyak sekali jalan akses ke sekolah di Indonesia yang buruk. Terutama lagi di daerah kepulauan. Kalau jalan akses ke sekolah di wilayah daratan relatif lebih baik, meskipun di luar Jawa banyak yang buruk. Di daerah kepulauan atau perairan itu saya kira yang paling buruk.
Saya kira, perlu sinergitas antara Kementerian PUPR untuk membangun jalan dan Kementerian Perhubungan untuk membangun pelabuhan. Sebab, saat ini memang, terutama di luar Jawa, masih ditemukan anak-anak yang pergi dan pulang sekolah melalui jalan yang tidak berkeselamatan.
Jembatannya rusak, bahkan ada yang tak ada jembatan. Di wilayah perairan, ada anak sekolah yang menumpangi perahu tanpa fasilitas pelampung. Pelabuhan tidak ada tempat untuk istirahat bagi anak sekolah dan sebagainya. Pokoknya serba kekurangan lah.
Masalahnya utamanya adalah, sampai saat ini, belum pernah ada sinergi antara Kementerian PUPR, Kemenhub, Kemendikbud dalam membangun infrastruktur.
Jadi misalnya Kemendikbud membangun sekolah di daerah X, tapi oleh Kemenhub atau PU jalan menuju X itu tidak dipikirkan. Alhasil, yang sering kita lihat, ada sekolah tapi akses menuju ke sekolah tidak ada.
Atau kalau di daerah perairan, ada sekolah tapi pelabuhan menuju sekolah tidak ada, pelabuhan atau dermaga. Akibatnya apa, anak-anak ini pergi dan pulang sekolah dengan tidak berkeselamatan.
Saya kira ke depan itu, pembangunan sekolah, pembangunan infrastruktur pendudukan harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur jalan atau pelabuhan.
Soal dana pendidikan 20 persen dari total APBN/APBD, apakah ini sudah mencukupi atau tidak?
Baca Juga: Makan Cokelat Setelah Mie Goreng Bikin Meninggal, Hoaks atau Fakta?
Satu hal yang tidak pernah diketahui publik adalah, 20 persen dana pendidikan itu juga termasuk untuk gaji guru dan dosen.
Dulu, sebelum tahun 2008, biaya gaji guru dan dosen itu masuk ke pengeluaran rutin. Jadi, 20 persen anggaran pendidikan itu khusus untuk di luar gaji tersebut.
Tapi sejak 2008, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa 20 persen anggaran pendidikan itu masuk gaji guru dan dosen, maka dana khusus untuk pendidikan berkurang.
Gaji guru dan dosen yang ditanggung 20 persen dana APBN/APBD itu termasuk di institusi pendidikan milik kementerian ya. Misalnya, Kementerian keuangan punya STAN, Kemenhan punya Universitas Pertahanan, atau Kemenhub punya Sekolah Perhubungan, STTD, API, itu biayanya masuk 20 persen tersebut.
Akibatnya 20 persen anggaran pendidikan itu terpecah menjadi tiga dalam pengelolaan dan peruntukannya, yakni ada di Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kementerian Agama, dan 12 kementerian lain.
Jadi, yang dikelola Kemendikbud maupun Kemenristekdikti itu saya kira tak mencapai Rp 100 triliun. Dan juga tak khusus untuk meningkatkan beragam fasilitas pendidikan ya, karena masuk gaji guru dan dosen.