Ini sebetulnya harapan kami meskipun tidak mungkin tidak akan ada, jika dibandingkan dengan peristiwa di 2019. Mudah-mudahan kecenderungan ini juga bisa kita perjuangkan pada saat tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 nanti akan dimulai.
Nah, saya mendengar tadi dari CekFakta akan dilakukan juga upaya-upaya ke depan. Jika ini dilakukan lebih awal dibarengi usaha untuk memberikan satu literasi kepemiluan kepada publik di awal, tentu masyarakat akan bisa membandingkan ketika ada berita-berita yang memang tidak berdasarkan fakta dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dan lain sebagainya.

Jadi selain meng-counter berita-berita yang ada dan mencari kebenaran atas fakta yang ditampilkan, maka menyediakan satu literasi atau suatu bacaan atau konten-konten terkait kepemiluan itu menjadi penting. Saya kira ini sangat penting dan strategis untuk dilakukan ke depan.
Ini contoh ada salah satu statement ketua KPU lalu dikutip bahwa seolah-olah pemilu itu akan diundur sampai tahun 2027. Ini salah satu contoh saja. Apa yang dilakukan KPU? Ya, tentu sumber yang bersangkutan mencoba untuk meluruskan menggunakan hak jawab, maka KPU juga membuat rilis atau siaran pers karena KPU sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan UU, sementara UU nya tidak diubah dan UU mengatur bahwa Pemilu dan Pilkada 2024 maka itulah acuan KPU.
Memang setelah melalui proses yang cukup panjang, ada proses rancangan konsep tahapan, hari, dan tanggal pemungutan suara pemilu, ada proses konsultasi atas opsi-opsi yang disediakan KPU, saya ingat betul KPU itu mengajukan setidaknya 3 opsi, tanggal 14 Februari, 21 Februari, dan 9 Maret 2024.
Nah kemudian setelah proses itu berjalan, KPU telah menetapkan hari tanggal pemungutan suara itu Rabu, 14 Februari 2024.
Jadi ini memberikan kepastian atas informasi-informasi yang muncul, yang seolah-olah bahwa akan dilakukan pada tahun 2027, dan kami juga sudah mengeluarkan peluncuran dan sosialisasi pada beberapa hari yang lalu di kantor KPU secara terbatas karena situasi masih pandemi, namun selain secara luring tapi juga dilakukan secara daring untuk seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan stakeholder terkait.
Jenis atau Model Konten Disinformasi Kepemiluan
Ada upaya untuk "menyerang" kredibilitas penyelenggara pemilu, secara umum demikian. Beberapa contoh yang saya sampaikan tadi itu adalah kasus-kasus konkret yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Ketua Umum PPAD Doni Monardo: Purnawirawan Bisa Jadi Wirausahawan Sekaligus Pahlawan
Kami, di KPU telah mulai dilakukan, meskipun masih rintisan, jadi kami menghimpun berita-berita tentang KPU dalam setiap harinya. Jadi seluruh berita-berita online yang menyangkut KPU itu sudah dihimpun setiap hari, ada petugas yang menanganinya dan kemudian di-share kepada kami, ketua maupun anggota, untuk sebagai gambaran gitu,
Tentu ini masih sangat terbatas, kiranya nanti bisa disinergikan dengan teman-teman media yang sudah menangani selama ini, tentu kita harapan akan bisa lebih optimal.
Kesiapan KPU Menghadapi Disinformasi Kepemiluan
Saya kira KPU sudah melakukan beberapa hal ya, termasuk mendorong (konten) cek fakta atau hoaks kepemiluan di laman kpu.go.id,
KPU juga sudah melakukan nota kesepahaman dengan para stakeholder terkait seperti Bawaslu, Kominfo, KPi, Dewan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan teman-teman atau instansi lembaga terkait lainnya.
KPU juga telah mendorong Bakohumas KPU kemudian meningkatkan pelayanan PPID KPU, dan terakhir kami telah mengembangkan dan mengoperasikan podcast KPU, yang mana para narsumnya bukan saja dari jajaran KPU tetapi banyak juga generasi muda, pemilih milenial dari kalangan kampus, sekolah, dan lain sebagainya, ini adalah upaya untuk mendorong sosialisasi dan pendidikan pemilih juga upaya untuk pencegahan terhadap disinformasi.