Itulah yang terjadi faktanya. Alasannya karena Covid-19 ya kita terima. Cuma kan ada beberapa hal yang mestinya terselesaikan.
Ada beberapa syarat kualifikasi pemenangan tender yang ditemukan bermasalah dalam temuan itu. Bapak bisa jelaskan?
Pada saat tender memang kami temukan beberapa hal yang memang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Nah kita sampaikan di dalam LPH itu untuk dibaca. Mungkin penyidik juga bisa memanfaatkan laporan ini, saya persilakan.
Karena penyidik dari Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan hal tersebut, dan kita sajikan. Kita pernah ekspos juga di BPK dengan mereka. Kita sampaikan sejumlah temuan.
Di dalam perjalanan memang ada sejumlah perbaikan yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Jadi mereka cepat-cepat merespons karena dipanggil oleh aparat penegak hukum. Mereka cepat-cepat melakukan respons, menindaklanjuti temuan kita dengan membangun sejumlah site yang belum terbangun.
Kemudian memperbaiki yang menurut kami belum pas, tidak sesuai dengan spek. Sehingga mereka cepat mengejar waktu itu.
Tapi proses hukum kan sedang berjalan. Biar nanti penyidik dan para teman-teman di BAKTI ini untuk melakukan pembuktian tentang hal itu. BPK ada semua kertas kerjanya siap menyampaikan tentang itu.
Ada syarat kualifikasi harus mempunyai pengalaman, tapi ada beberapa PT yang ternyata tidak seperti itu. Apa komentar Anda?
Itu yang kita permasalahkan juga, kita sampaikan. Artinya hal tersebut kan juga diakui oleh BAKTI, dan mereka terhadap laporan itu kan menerima dan akan menindaklanjuti terhadap temuan-temuan kita.
Baca Juga: Dapat Fasilitas dari Bakti Kominfo, Menelusuri Misteri Jabatan Adik Johnny G Plate di Kominfo
Cuma memang sulitnya, ini sudah ditunjuk dan sudah berjalan proyek ini. Kalau pembatalan tender misalnya, itu kan semakin merugikan negara nantinya karena sudah berjalan proyek ini.