Mantan Hakim yang Kini Berdinas di KPK, Albertina Ho: Ruang Hukum untuk PC (Istri Ferdy Sambo) Masih Saja Terbuka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 15:24 WIB
Mantan Hakim yang Kini Berdinas di KPK, Albertina Ho: Ruang Hukum untuk PC (Istri Ferdy Sambo) Masih Saja Terbuka
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. [ANTARA/Putu Indah Savitri]

Yang kami pelajari, di awal kasus ini mencuat memang ada upaya hukum ke sana. Putri Candrawathi atau PC melaporkan kasusnya ke Komnas Ham, Komnas Perempuan, dan LPSK.

Iya, ada upaya untuk itu tapi kan tidak ada tindak lanjutnya sampai ke suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kalau seorang korban kekerasan seksual menghadapi situasi seperti ini, dimana nampaknya keadilan tidak berpihak ke dirinya, apakah masih ada ruang hukum untuk dia menggapai keadilan?

Saya tidak menyatakan bahwa keadilan tidak berpihak [ke korban]…karena kalau saya ya, ini mohon maaf, berpegang pada aturan yang ada. Berpegang pada ketentuan hukum yang ada. Jadi, itu baru bisa kita katakan tidak berpihak [pada korban] apabila memang sudah ada putusan hakim [terkait kasus pelecehan seksual] yang berkekuatan hukum tetap tapi itu tidak dijadikan bahan pertimbangan pada kasus pembunuhan. Kalau ini kan [kasus PC] belum ada. Apakah kita yakin bahwa itu terjadi tindakan pidana itu? Kita tidak bisa berkata apa-apa secara hukum.

Idealnya, apakah dua kasus yang berbeda ini ditangani secara paralel oleh lembaga peradilan yang berbedakah? Tentunya kalau saja kasusnya tidak ditolak Polres Jakarta Selatan.

Bukan ditangani oleh lembaga peradilan yang berbeda ya.. tentu saja mungkin oleh lembaga peradilan yang sama..Eh…sebentar, tidak tahu juga ya saya, apakah peradilan yang sama atau berbeda.  Karena kita sendiri tidak tahu ‘locus delicti’nya [tempat terjadinya peristiwa] itu, apakah di Jakarta Selatan atau dimana. Kan kita juga buta ya. Saya juga tidak mengetahui itu.

Tapi yang jelas, kalau kita mau mengatakan bahwa ini betul di situ ada tindak pidana pelecehan seksual, ya idealnya harus berproses sampai di pengadilan, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Idealnya.

Masalahnya,  kasus pelecehan seksualnya tidak berproses lanjut…

Atau mungkin belum [berproses]

Baca Juga: Bukan Pelecehan, Srikandi Hukum Albertina Ho soal Putri Sambo Depresi: Bisa Jadi Karena Tahu Tembak-menembak

Kemudian berkembang opini di tengah masyarakat bahwa kekerasan seksual itu tidak terjadi dan itu tampaknya mempengaruhi putusan hakim. Karena tidak ada pembuktian dan putusan inkrah,  publik pun menyimpulkan bahwa itu tidak ada. Apa yang menurut PC terjadi menjadi terdistorsi. Menurut Anda?

Kalau saya pikir, masyarakat atau orang itu ya boleh saja berpendapat ya. Nanti kalau dilarang, marah lagi dianggap melanggar Undang Undang Dasar. Orang boleh saja berpendapat, mau mengatakan apa pun. Boleh saja. Berpendapat boleh.

Tapi, kalau kita berbicara secara hukumnya ya memang hal itu belum terbukti. Belum terbukti ada pelecehan seksual. Ini berbicara secara hukum.  Kan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terbukti sehingga dugaan tindak pidana itu belum berbukti secara hukum.

PC kemudian divonis 20 tahun. Saat ini lagi kasasi. Masih ada nggak ruang buat dia untuk membela diri dengan alasan bahwa kasusnya tidak diproses?

Ah, sebenarnya kan sekarang masih ada…sekarang kan masih dalam tingkat kasasi kan, belum putus. Yang sudah untuk perkara pembunuhannya, kan. Nah, kalau untuk perkara pelecehan seksualnya sebenarnya, korban itu masih tetap punya hak untuk melaporkan itu, kemudian diproses, dan sebagainya.

Dan kalau merasa bahwa kalau memang betul sudah diterbitkan SP3 kemudian SP3 itu menurut korban tidak sah, bisa saja mengajukan pra-peradilan ke pengadilan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI