Suara.com - Viral mobil dinas Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dikemudikan anak di bawah umur terlibat dalam peristiwa tabrak lari. Ancaman hukuman sang anak di bawah umur pun diperbincangkan netizen.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak mobil dinas bertuliskan ‘Propam Polres Tapsel’ melaju di tengah jalan. Perekam video mengikuti mobil polisi tersebut. Perekam video meluapkan rasa kesalnya karena tak terima mobilnya diduga ditabrak mobil Propam Polres Tapsel. "Aduh, udah nabrak lari, sial," kata perekam video, dilihat Senin 7 Juli 2025.
Sambil merekam, mobil warga tersebut terus memepet mobil dinas Propam Polres Tapsel. Hingga akhirnya, mobil dinas Propam Polres Tapsel berhenti. Dari video terlihat kalau pengemudi mobil dinas tersebut merupakan anak di bawah umur. Tampak juga ada seorang wanita yang menjadi penumpang mobil dinas tersebut. Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Pandu, Simpang Palangkaraya Medan, Minggu 6 Juli 2025. "Diduga tabrak lari, mobil Propam Polres Tapanuli Selatan dikemudikan anak di bawah umur," tulis dalam unggahan.
Terkait kejadian tersebut, Bidpropam Polda Sumut telah mengambil langkah awal dengan mengamankan kendaraan dinas dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kasi Propam Polres Tapsel.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2025. Mobil itu adalah kendaraan dinas milik Plt Kasi Propam Polres Tapsel Iptu A. "Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas Sie Propam yang digunakan oleh Plt Kasi Propam Tapsel," kata Ferry.
Ferry menjelaskan Iptu A berangkat dari Tapsel karena ada tugas dinas di Polda Sumut. Saat Iptu A sedang istirahat di rumahnya di Medan, anaknya berinisial AS (16) membawa mobil tersebut berkeliling Kota Medan.
"Saat yang bersangkutan istirahat di rumah, kendaraan itu digunakan oleh anak yang bersangkutan AS untuk jalan-jalan di Kota Medan," ujarnya. Alasannya hanya berkeinginan memakai mobil dinas.
Ancaman Hukuman untuk Anak di Bawah Umur yang Berkendara hingga Tabrak Orang
Kecelakaan yang melibatkan pelaku anak di bawah umur tak satu – dua kali terjadi. Situs Hukumonline mengkategorikan hukuman bagi anak di bawah umur yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas menjadi dua kategori, yakni luka ringan dan luka berat dilihat dari kondisi korban kecelakaan.
Baca Juga: Viral Orang Ini Ditagih Janji Potong Alat Vital Karena Jordi Amat Gabung Persija
Luka ringan didefinisikan sebagai luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat. Sementara luka berat merupakan kondisi luka ketika korban mengalami tujuh keadaan berikut: jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; kehilangan salah satu pancaindra; menderita cacat berat atau lumpuh; terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.
Dari dua jenis luka di atas maka hukuman bagi pelaku dewasa adalah sebagai berikut. Jika pelakunya adalah anak – anak, maka mereka harus menjalani separuh dari hukuman orang dewasa dan merupakan upaya terakhir.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Apabila pelaku tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maka hukuman ditambah dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni