SuaraBandung.id - Dunia pendidikan tanah air dicoreng oleh pejabat negara di lingkungan kampus.
Rektor Universitas Lampung, Karomani (KRM) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penerimaan mahasiswa baru alias maba.
Besarnya angka dalam lingkaran setan Unila, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung.
Tak tanggung-tanggung KPK mengatakan, ada dugaan uang yang dikumpulkan mencapai Rp5 miliar.
Dugaan suap tersebut dikatakan KPK dikoordinir langsung KRM dengan total sekitar Rp5 miliar.
Atas kerja haram Rektor Unila, KPK langsung menetapkan KRM menjadi tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Selain rektor, KPK juga menetapkan pejabat lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY).
Kemudian KPK juga menetapkan tersangka pada Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB).
Sedangkan dalam kasus dugaan suap ini KPK menetapkan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut, uang suap dikumpulkan melalui Mualimin yang berprofesi sebagai dosen Unila.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo (BS).
MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.
Uang suap itu kemudian dialih betuk menjad emas batangan, deposito, dan sebagain besar tunai tersimpan rapi.
"Uang tersebut telah dialih-bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar," ungkap Ghufron.