Praktik Murabahah untuk Membeli Hp, Begini Penjelasan Buya Yahya

Suara Bandung

Jum'at, 16 September 2022 | 11:12 WIB
Praktik Murabahah untuk Membeli Hp, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya. [YouTube] (YouTube)

SuaraBandung.id - Riba merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu perbuatan riba harus dihindari oleh umat Islam ketika melakukan transaksi.

Terkait hal itu, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang hukum membeli HP (Handphone) secara kredit. Membeli Hp secara kredit dikhawatirkan akan menjerumus kepada riba.

Hp yang merupakan alat untuk berkomunikasi itu dibutuhkan oleh hampir semua orang dewasa pada saat ini.

Buya Yahya pun menyampaikan cara jual beli yang tidak mengandung riba, khususnya dalam melakukan jual beli HP itu.

Menurut Buya Yahya, umat Islam bisa melakukan Murabahah, dilansir dari video dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (17/11/2021).

"Ini masuk (dalam) bab Muorabahah. Maka, caranya (Murabahah) adalah Anda berikan uang tersebut kepada calon pembeli (terlebih dahulu) kalau Anda kenal dia." Buya Yahya mengatakan.

"Bilang padanya untuk beli hp sesukanya (dengan uang itu). Setelah hp didapat, setorkan (Hp) pada Anda. Anda terima hp tersebut. Setelah Anda terima hp tersebut, Anda jual lagi padanya. Jika harga hp 1 juta (semisal), maka Anda bisa jual 1,5 juta padanya yang (akan) dibayar secara kredit setahun. Jika demikian hukumnya (maka) sah." Buya Yahya menerangkan.

Buya Yahya pun menyampaikan contoh yang dilarang oleh agama yakni apabila orang yang ingin membeli hp tersebut diberi pinjaman uang 1 juta dan harus mengembalikan pinjaman itu sebesar 1,5 juta. Hal itu tidak diperbolehkan karena hukumnya termasuk riba.

Sebelumnya, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah tentang hukum menjual HP secara kredit. Apakah hal itu termasuk riba atau tidak. Buya Yahya pun menjawabnya dan memberikan solusi yaitu dengan Murabahah.

baca juga

Pengertian riba itu sendiri dijelaskan, apabila seseorang harus mengembalikan uang pinjaman dengan ditambah bunga yang ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari nilai pokok pinjaman itu maka hal tersebut disebut riba.

Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menjual HP miliknya secara kredit. Walau begitu, transaksi sebaiknya dilakukan secara syar'i demi kehalalan usaha.

Sebagai contoh, apabila Hp milik pribadi seharga  1 juta akan dijual secara kredit dengan jangka waktu 1 tahun sehingga harganya menjadi 1,2 juta maka transaksi itu sah karena itu adalah hp milik pribadi.

Apabila contohnya seperti pertanyaan jamaah yang hanya ingin meminjam uangnya saja untuk membeli HP di tempat lain dan uang tersebut nantinya dikembalikan secara kredit atau dilebihkan, maka harus menggunakan cara yang diperbolehkan.

"Maksudnya, dia (sebagai pemilik uang) ingin memberikan uang agar (digunakan) belanja hp, tapi dia tetap dapat keuntungan. Itu sah-sah saja." Buya Yahya menjelaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban dalam Kasus Pemerkosaan, Buya Yahya: Dia Sedang Terdzolimi

Korban dalam Kasus Pemerkosaan, Buya Yahya: Dia Sedang Terdzolimi

Bandung | Jum'at, 16 September 2022 | 10:06 WIB

Larangan Umat Islam Membeli kucing, Begini Kata Buya Yahya

Larangan Umat Islam Membeli kucing, Begini Kata Buya Yahya

Bandung | Kamis, 15 September 2022 | 19:17 WIB

Istri Tidak Minta Izin, Terkait Nafkah dari Suami, Begini Penjelasan Buya Yahya

Istri Tidak Minta Izin, Terkait Nafkah dari Suami, Begini Penjelasan Buya Yahya

Bandung | Kamis, 15 September 2022 | 15:57 WIB

Sholat Jamak Terbagi Menjadi Dua, Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

Sholat Jamak Terbagi Menjadi Dua, Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

Bandung | Kamis, 15 September 2022 | 09:40 WIB

Terkini

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:35 WIB

×