Kronologi Hasnaeni si Wanita Emas Mengaku Sakit tapi Masih 'Disikat' Tim Kejagung, Ada Tali, Selang Infus hingga Teriak Kesakitan

Suara Bandung Suara.Com
Sabtu, 24 September 2022 | 11:26 WIB
Kronologi Hasnaeni si Wanita Emas Mengaku Sakit tapi Masih 'Disikat' Tim Kejagung, Ada Tali, Selang Infus hingga Teriak Kesakitan
Kolase Hasnaeni si Wanita Emas diseret paksa masuk mobil tahanan Kejaksaan. (Suara.com)

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada malam sebelumnya, Hasnaeni memang mendatangi sebuah rumah sakit.

Wanita Emas minta dirawat

Saat itu Hasnaeni si Wanita Emas meminta pihak rumah sakit untuk merawatnya dengan alasan sakit.

Kemudian saat itu, penyidik langsung berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. 

Di sana, ada simpulan jika yang diakui Hasnaeni si Wanita Emas diduga kebohongan.

Tim langsung tanpa tedeng aling-aling membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

"Kesimpulannya, yang bersangkutan (Hasnaeni si Wanita Emas) dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini," katanya. 

"Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas. 

Baca Juga: Bagaimana Kalau Seorang Anak Tidak Mengenali Makam Orang Tua? Ini Kata Buya Yahya

Tiga tersangka

Hasnaeni si Wanita Emas saat diwawancarai wartawan [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Hasnaeni si Wanita Emas saat diwawancarai wartawan (sumber: Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.

Sebelumnya, pada Selasa (26/7), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.

Sumber: Suara.com | Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI