SuaraBandung.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro berdasarkan pernyataan dari Mahmud MD meminta agar gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo ini ditelusuri.
Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tentu tidak akan asal berbicara tentang gerakan bawah tanah yang diucapkannya tempo hari.
Ia berpendapat sudah seharusnya, seluruh jajaran aparat penegak hukum menelusuri kebenaran dari adanya gerakan bawah tanah itu.
"Bapak Mahfud MD selaku menkopolhukam, tidak mungkin asal ngomong."
"Seharusnya itu yang ditelusuri, semua aparat penegakan hukum yang memiliki kewenangan itu harusnya turun langsung,"tegas Yonathan Baskoro dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV (20/1/2023) oleh bandung.suara.com pada Minggu (22/2/2023)
Lebih lanjut, bagi Yonathan terlebih ia mewakili kebingungan masyarakat yang memunculkan sebuah polemik tentang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persindangan.
"Kalau kita lihat uraian jaksa penuntut umum terkait 340 semua terbukti secara sah dan meyakinkan."
"Namun yang jadi polemik di masyarakat di ujungnya JPU menyebutkan tuntutan hukuman tersebut," kata Yonathan.
Yonathan sebagaimana opini yang beredar dimasyarakat juga keluarga Brigadir J mempertanyakan tuntutan Bharada E sebagai pembuka terang kasus ini.
Baca Juga: Misteri 'Oknum' yang Dituding Buwas Bikin Harga Beras Mahal
Bharada E sebagaimana diketahui berakhir dengan dakwaan JPU yang lebih tinggi dibandingkan terdakwa yang terlibat sejak awal perencanaan pembunuhan
"Tentu ini menjadi keheranan keluarga dan masyarakat. Saya mau mengingatkan ketika jaksa mengatakan semua sudah sesuai hukum."
"Saya sepakat dengan itu, tapi saya ingin mengatakan bahwa hukum tanpa keadilan tidak ada artinya," tegas Yonathan. (*)
Sumber: Metro TV