17 Bidang Usaha Sektor Perhubungan yang Terbuka untuk Investor Asing

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 07 Mei 2014 | 13:05 WIB
17 Bidang Usaha Sektor Perhubungan yang Terbuka untuk Investor Asing
Ilustrasi: Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Shutterstock/Cesc Assawin)

Suara.com - Bidang usaha sektor perhubungan terbuka untuk penanaman modal asing. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014.

Pada lampiran dua disebutkan, bidang usaha sektor perhubungan yang terbuka untuk modal asing itu adalah:

1. Angkutan Laut Dalam Negeri, dengan batasan modal asing maksimal 49%.

2. Angkutan Laut Luar Negeri, saham asing maksimal 49%.

3. Angkutan Laut Luar Negeri (tidak termasuk cabotage), baik untuk penumpang maupun untuk barang, modal asing diizinkan sampai 60%.

4. Angkutan Penyeberangan Umum dan Perintis (antarprovinsi, antarkabupaten/kota) modal asing diizinkan maksimal 49%.

5. Angkutan Sungai dan Danau Kapal <30GT (untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur dan tidak teratur, untuk wisata, untuk barang umum dan/atau hewan, untuk barang khusus, dan untuk barang berbahaya modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.

6. Penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminat curah cair, terminah curang kering, dan terminal Ro-Ro) modal asing diizinkan masuk sampai maksimal 49% atau maksimal 95% apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi.

7. Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan limbah modal asing maksimal 49%.

8. Jasa salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (PBA) maksimal modal asing 49%.

9. Usaha penunjang pada terminal modal asing diizinkan masuk maksimal sampai 49%.

10. Jasa Kebandarudaraan modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.

11. Jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/grand handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft leasing) modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.

12. Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara modal asing diizinkan sampai 49%.

13. Bongkar muat barang (maritime cargo handling services dengan CPS 7412) modal asing maksimal 49%, namun bagi investor dari negara-negara ASEAN bisa sampai 60%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI