Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PT Freeport Belum Lunasi Kewajiban Pajak Rp2,7 Triliun

Doddy Rosadi | Suara.com

Senin, 18 Agustus 2014 | 20:00 WIB
PT Freeport Belum Lunasi Kewajiban Pajak Rp2,7 Triliun
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - PT Freeport Indonesia diminta segera melunasi beragam pajak yang menjadi kewajiban perusahaan tambang tersebut karena hal itu merupakan bagian dari pendapatan asli daerah.

"Tadi kami membahas banyak hal, termasuk minta Freeport untuk melunasi beragam pajak yang harus diselesaikan jika ingin amendemen Kontrak Karya (KK) lancar, dan mereka menyanggupi, tinggal tunggu realisasinya," kata Ketua Komisi C DPR Papua (DPRP) Yan L Ayomi, di Jayapura, Senin, (18/8/2014) usai pertemuan koordinasi di ruang kerja Gubernur Papua.

Pertemuan koordinasi di ruang kerja Gubernur Papua itu digelar, saat Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto, menemui gubernur.

Rozik menemui Gubernur Papua Lukas Enembe guna menyampaikan aktivitas ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang sudah dimulai lagi, setelah nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah ditandatangani 29 Juli 2014.

Freeport dibolehkan ekspor konsentrat setelah menuntaskan renegosiasi kontrak karya (KK), dan memenuhi sejumlah item yang diwajibkan pemerintah, yakni membangun smelter di Indonesia, membayar bea keluar, dan meningkatkan nilai royalti.

Freeport juga membutuhkan usul saran pemerintah daerah terkait amendemen KK, sekaligus sebagai bahan masukan untuk dibahas di kantor induk Freeport di Amerika Serikat, yang direncanakan 20 Agustus 2014.

Menurut Yan, Freeport harus bisa merealisasikan semua kewajibannya terhadap pemerintah daerah karena hal itu berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Kami DPR Papua menegaskan bahwa rakyat Papua banyak yang sudah jadi korban terkait keberadaan Freeport. Karena itu, semua kewajiban pajak Freeport harus dilunasi, dan pada 2015 pabrik semen dan listrik di Urumuka Kabupaten Mimika, harus bisa beroperasi," ujarnya.

Kewajiban pajak dimaksud seperti pajak air permukaan (PAP), pajak kendaraan alat berat, dan pajak lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Sebelumnya, manajemen PT Freeport Indonesia menyatakan keberatan membayar tagihan PAP dan komponen pajak pertambangan lainnya ke Pemprov Papua sejak 2009-2014 senilai Rp2,7 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok, PT Freeport Sudah Boleh Ekspor Konsentrat

Besok, PT Freeport Sudah Boleh Ekspor Konsentrat

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2014 | 16:48 WIB

Freeport Diminta Libatkan Masyarakat Adat Dalam Kontrak

Freeport Diminta Libatkan Masyarakat Adat Dalam Kontrak

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2014 | 09:49 WIB

Freeport Setuju untuk Renegosiasi Kontrak

Freeport Setuju untuk Renegosiasi Kontrak

Bisnis | Senin, 07 Juli 2014 | 14:59 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB