Suara.com - Pemerintah memastikan PT Freeport Indonesia telah menyepakati pokok-pokok atau poin-poin yang tercantum dalam renegosiasi kontrak karya pertambangan sesuai implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
"Kami mendengar dari laporan tim renegosiasi, bahwa Freeport telah menyetujui renegosiasi kontrak terkait UU Minerba yang berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin, (7/7/2014).
Chairul mengatakan persetujuan PT Freeport Indonesia untuk menyepakati poin renegosiasi tersebut akan dilaporkan dalam rapat kabinet dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan segera diresmikan dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman.
"Semua yang tercantum dalam UU Minerba dan PP turunan telah disetujui Freeport. Kami menyambut gembira apa yang dilakukan tim renegosiasi dan berharap akan diselesaikan dalam bentuk tanda tangan, serta persetujuan dalam sidang kabinet," katanya.
Enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati antara lain luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Chairul memaparkan hasil renegosiasi kontrak pertambangan lainnya yaitu dari 107 kontrak karya, sebanyak 40 telah disepakati dengan perusahaan tambang yaitu tujuh kontrak karya mineral dan 33 perjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara (PKP2B).
Sisanya, lanjut dia, sebanyak 67 kontrak karya, masih dalam tahapan renegosiasi, karena belum seluruhnya poin-poin yang ditawarkan pemerintah dalam proses renegosiasi, disepakati sepenuhnya oleh perusahaan tambang.
"Dalam kaitan ini kita sudah membahas segala sesuatu dan memberikan kepada 'guidance' kepada Kementerian ESDM agar menyelesaikan yang belum sepakat, supaya pada September 2014 seluruh renegosiasi kontrak karya dan PKP2B diselesaikan," kata Chairul. (Antara)