Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

ESDM Segera Ajukan Perpanjangan Freeport pada Jokowi

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 10 April 2015 | 15:40 WIB
ESDM Segera Ajukan Perpanjangan Freeport pada Jokowi
Menteri ESDM Sudirman Said. (Antara/Vitalis Yogi)

Suara.com - Keputusan yang ditunggu-tunggu PT Freeport Indonesia mengenai permintaan perpanjangan kontrak operasi tambang akan segera terjawab. Ketua Tim Pengembangan dan Percepatan Pembangunan Smelter Nasional Said Didu mengungkapkan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral akan segera mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta kepastian perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia hingga 25 Juli 2015 mendatang.

“Kita meminta kepastian Presiden Joko Widodo tentang kontrak Freeport ini apakah bisa mengajukan perpanjangan kontrak bisa lakukan tahun ini atau harus menunggu hingga kontraknya habis,” kata Sidu di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4/2014).

Said menjelaskan konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah jika ingin memberikan kepastian lebih cepat kepada Freeport harus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut disebutkan permohonan perpanjangan kontrak tambang hanya bisa diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak habis. Masa kontrak Freeport habis 2021 yang berarti paling cepat 2019 baru bisa mengajukan perpanjangan.

“Misalnya dengan mengubah status kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP-K). Sehingga keputusan izin usaha Freeport di Papua bisa diputuskan tahun ini juga. Dalam aturan IUP-K, kontrak awal diberikan selama 20 tahun, dan bisa diperpanjang 10 tahun lagi. Jadi bila diputuskan 2015 maka kontrak Freeport baru berakhir pada 2035," kata dia.

Said menjelaskan sebagian besar produksi konsentrat tembaga nasional berasal dari Freeport. Artinya, jika tidak ada kepastian soal perpanjangan izin usaha pertambangan Freeport, praktis sejumlah proyek smelter terancam kekurangan bahan baku. Dampaknya, tidak ada investor smelter mau masuk.

Said mengatakan dirinya ingin dalam perbaikan PP kegiatan usaha pertambangan, dibedakan regulasi tambang besar dan kecil. Dia mengusulkan, untuk batas waktu pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan diatur dalam batas 2-10 tahun.

"Hal tersebut untuk mengakomodasikan penambangan bawah tanah (underground mining) yang membutuhkan 10 tahun sejak membangun sarana hingga berproduksi. Sebanyak 70 persen cost di underground mining itu dikeluarkan sebelum dia berproduksi, jadi sudah keluar di depan,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembangunan "Smelter" di Papua Masih Menunggu Keppres

Pembangunan "Smelter" di Papua Masih Menunggu Keppres

Bisnis | Kamis, 09 April 2015 | 14:19 WIB

Kembali Didukung Freeport, Persipura Bidik Trofi ke-5 ISL

Kembali Didukung Freeport, Persipura Bidik Trofi ke-5 ISL

Bola | Rabu, 04 Maret 2015 | 23:35 WIB

Anggota DPR: Freeport Harus Tetap Ada di Indonesia

Anggota DPR: Freeport Harus Tetap Ada di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2015 | 19:56 WIB

Grasberg Hasilkan Produksi Cadangan

Grasberg Hasilkan Produksi Cadangan

Foto | Senin, 16 Februari 2015 | 11:29 WIB

Terkini

Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS

Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB

Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua

Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:57 WIB

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram

Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:15 WIB

Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru

Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:11 WIB

IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan

IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:10 WIB

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab

RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:25 WIB

'Cuci Gudang' BUMN Energi, Anak Usaha Pertamina Dipangkas dari 1.000 jadi 250

'Cuci Gudang' BUMN Energi, Anak Usaha Pertamina Dipangkas dari 1.000 jadi 250

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:09 WIB