Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

RI Gugat Australia Soal Kemasan Polos Rokok

Esti Utami

Jum'at, 05 Juni 2015 | 18:47 WIB
RI Gugat Australia Soal Kemasan Polos Rokok
Rokok dengan bungkus polos. (Shutterstock)

Suara.com - Indonesia menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan polos untuk produk rokok yang diberlakukan Negeri Kanguru tersebut. Gugatan yang sama juga diajukan Honduras, Republik Dominika dan Kuba.

"Kebijakan tersebut dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Internasional Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (5/6/2015).

Bachrul yang hadir dalam pertemuan pertama antara pihak penggugat, tergugat, dan panelis di Jenewa, Swiss menyatakan, kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia.

Bachrul menegaskan kewajiban menggunakan kemasan polos produk rokok telah mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), di mana konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi, dan di sisi lain produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak berdasar.

"Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia," kata Bachrul.

Sengketa dagang tersebut merupakan sengketa dagang terbesar yang ditangani WTO sampai saat ini, di mana terdapat tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 Anggota WTO menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.

Bachrul menambahkan, industri rokok menyumbang 1,66 persen total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai 700 juta dolar AS atau sekitar Rp8,4 triliun.

Selain itu, industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.

Kebijakan kemasan polos produk rokok Australia bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda serta perokok pemula. Tujuan dari kebijakan Australia tersebut juga sejalan dengan kebijakan yang dilakukan banyak negara termasuk Indonesia.

Namun demikian, kebijakan Australia dalam mencapai tujuan dari kebijakannya tersebut melalui penerapan kemasan polos produk rokok dianggap tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk rokok yang dimiliki produsen rokok.

Bachrul menjelaskan, jika kebijakan kemasan polos produk rokok Australia tersebut dibiarkan, dikhawatirkan implikasi lainnya akan semakin luas karena anggota WTO lainnya dapat mengeluarkan kebijakan yang berdampak negatif kepada perlindungan HKI atas merek dagang produk impor lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan produk lainnya.

Lebih lanjut, Bachrul juga menegaskan bahwa sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, melainkan merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha.

"Seharusnya sengketa ini dapat memberikan legitimasi untuk melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dipasarkan," ujar Bachrul. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

Donald Trump Ketok Tarif Impor 19% untuk Indonesia

Donald Trump Ketok Tarif Impor 19% untuk Indonesia

Foto | Rabu, 16 Juli 2025 | 19:37 WIB

BI dan BRICS Sepakat Dorong Perdagangan Internasional

BI dan BRICS Sepakat Dorong Perdagangan Internasional

Bisnis | Selasa, 08 Juli 2025 | 08:45 WIB

Jusuf Kalla: Negara Akan Dihargai Jika Maju Secara Ekonomi

Jusuf Kalla: Negara Akan Dihargai Jika Maju Secara Ekonomi

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 06:21 WIB

Pemerintah RI Diminta Konsisten Lawan Diskriminasi Perdagangan Internasional

Pemerintah RI Diminta Konsisten Lawan Diskriminasi Perdagangan Internasional

Bisnis | Sabtu, 06 Januari 2024 | 10:13 WIB

Tuntut Keadilan! Foto Pria Ini Merokok Sambil Gendong Anak Dipakai di Bungkus Rokok Tanpa Izin

Tuntut Keadilan! Foto Pria Ini Merokok Sambil Gendong Anak Dipakai di Bungkus Rokok Tanpa Izin

Your Say | Senin, 06 Februari 2023 | 11:16 WIB

Diprotes Warga Lamongan, Siapa Sosok Pria Gendong Anak yang Ada pada Bungkus Rokok?

Diprotes Warga Lamongan, Siapa Sosok Pria Gendong Anak yang Ada pada Bungkus Rokok?

News | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:16 WIB

Rentan Alami Kerugian, Ini Kiat Bagi Pebisnis yang Ingin Masuki Perdagangan Internasional

Rentan Alami Kerugian, Ini Kiat Bagi Pebisnis yang Ingin Masuki Perdagangan Internasional

Bisnis | Rabu, 09 November 2022 | 17:02 WIB

6 Manfaat Perdagangan Internasional bagi Masyarakat

6 Manfaat Perdagangan Internasional bagi Masyarakat

Bisnis | Kamis, 28 Juli 2022 | 13:31 WIB

Bea Cukai Layani Ekspor 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Layani Ekspor 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:46 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×