Wajib Tahu sebelum Ajukan Pinjaman Pribadi

Angelina Donna Suara.Com
Kamis, 03 September 2015 | 07:53 WIB
Wajib Tahu sebelum Ajukan Pinjaman Pribadi
Ilustrasi (shutterstock)

Perlu anda ketahui bahwa pinjaman pribadi memiliki bunga flat yang berasal dari biaya yang dikenakan atas pokok pinjaman anda selama jangka waktu pinjaman. Oleh karena itu, tidak peduli berapa banyak pinjaman yang telah anda setor, anda masih harus membayar bunga yang dihitung penuh sejak awal pinjaman anda.

 4.Denda keterlambatan membayar

Anda harus mewaspadai cara pembayaran pinjaman pribadi. Walaupun sebelumnya Anda sudah setuju dengan pihak bank untuk membayar cicilan pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati, namun, bila di tengah jalan, Anda gagal membayar cicilan pinjaman maka akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi ketika Anda dikenakan denda. Yang pertama, kreditur memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap Anda. Kedua, bank bisa mengurangi saldo kredit dari rekening bank Anda (jika meminjam di bank yang sama) untuk mengimbangi jumlah utang pada pinjaman Anda. Atau, jika Anda telah mengajukan permohonan pinjaman dengan agunan, bank bisa menyita aset yang ditetapkan sebagai jaminan.

 Demikianlah beberapa hal yang perlu anda jadikan pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman pribadi ke bank atau perusahaan penyedia pinjaman. Penting untuk diingat, bahwa anda wajib mengetahui secara jelas segala sesuatu mengenai kontrak pinjaman yang akan anda tanda tangani. Jangan sungkan ajukan pertanyaan mendetail mengenai bunga dan biaya-biaya yang mungkin dibebankan pada tagihan anda nantinya. Karena salah-salah, pinjaman yang anda ajukan bukannya menjadi jalan keluar, justru memberikan masalah utang baru yang  berkepanjangan.

Baca artikel Cermati lainnya:

Pinjaman Tanpa Jaminan dengan KTA Terbaik. Ini Cara Memilihnya!

Sedang Cari Kredit Tanpa Agunan (KTA)? Perhatikan Plus Minusnya

Inilah 6 Alasan Pengajuan Kredit Anda Ditolak    

Published by

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI