Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Ini Aturan Biaya Penyediaan Tenaga Listrik Apartemen dan Rusun

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 13 November 2015 | 13:02 WIB
Ini Aturan Biaya Penyediaan Tenaga Listrik Apartemen dan Rusun
Kawasan apartemen di Jakarta

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menyosialisasikan aturan mengenai biaya penyediaan tenaga listrik untuk bangunan dalam kawasan terbatas seperti rumah susun atau apartemen yang digunakan bersama di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama untuk kegiatan lainnya.

"Jadi untuk pelanggan rusun nanti pengelolaannyya sama seperti RT dengan rumah-rumah biasa. Pengurus rumah susun akan mengenakan 'charge' kepada pemilik apartemen yaitu biaya pemakaian ditambah biaya fasilitas umum dan khusus," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dalam sosialisasi pagi di Kantor Ditjen Kelistrikan Jakarta.

Menurut dia, selama ini rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama itu tidak memiliki aturan jelas tentang biaya penyediaan listrik untuk fasilitas umum dan khusus.

Padahal, untuk bangunan seperti itu, ada sejumlah fasilitas umum dan khusus seperti lift atau lampu penerangan koridor yang menggunakan tenaga listrik.

"Ibaratnya kalau di perumahan biasa, RT mengumpulkan uang untuk bayar ke PLN. Nah ini prinsipnya sama, untuk fasilitas itu harus dibuka kepada pemilik/penyewa apartemen," katanya.

Oleh karena itu, disusunlah peraturan tersebut sebagai payung hukum bahwa pengelolaan penyediaan listrik untuk kepentingan bersama di dalam aparatemen atau bangunan sejenis juga akan dikenakan biaya tambahan.

"Selama ini kan tidak ada aturan sama sekali. Permen ini, dengan segala kekurangannya, menunjukkan negara hadir untuk mengatur," katanya.

Jarman menegaskan, pengurus rusun atau apartemen tidak boleh mengambil keuntungan atas penarikan biaya fasilitas umum dan khusus tersebut.

Maka, pengurus harus bisa terbuka tentang pembukuan biaya fasilitas umum dan khusus yang ada di bangunan tersebut.

Di sisi lain, jika pengurus rusun atau apartemen itu mengambil untung, maka harus mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) berdasarkan UU No.30 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

"Prinsipnya seperti pengurus RT RW lah, dan dia mengelola fasilitas itu. Tapi tidak boleh ambil untung. Kalau ambil untung harus bikin badan usaha dan bayar pajak dan lainnya," katanya.

Untuk menjamin keterbukaan pengurus bangunan, lanjut Jarman, pihaknya berencana untuk menunjuk pihak ketiga untuk melakukan audi.

"Ada masukan menunjuk pihak ketiga untuk mengaudit bahwa pemakaiannya segitu," katanya.

Dalam Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2015 diatur tiga skema sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.

Pertama, dengan sambungan langsung dari PLN ke masing-masing satuan bangunan. Kedua, sambungan melatui pengelola sebagai Usaha Penjualan. Ketiga, sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.

Permen yang diterbitkan September lalu itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dan mempercepat penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Siapkan Intensif, Guna Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Pemerintah Siapkan Intensif, Guna Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:36 WIB

Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik

Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:58 WIB

5 Motor Listrik dengan Baterai Swap, Anti Ribet Tanpa Cas

5 Motor Listrik dengan Baterai Swap, Anti Ribet Tanpa Cas

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 12:55 WIB

5 Pilihan Motor Trail Listrik dengan Fitur Fast Charging, Performa Tangguh

5 Pilihan Motor Trail Listrik dengan Fitur Fast Charging, Performa Tangguh

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 12:02 WIB

Tembus Triliunan, Sehebat Apa Motor Listrik Emmo Pesanan BGN Jika Diadu Lawan Honda?

Tembus Triliunan, Sehebat Apa Motor Listrik Emmo Pesanan BGN Jika Diadu Lawan Honda?

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 13:05 WIB

Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 11:16 WIB

4 Motor Listrik Murah yang Juga Cocok untuk Operasional MBG, Bisa Jadi Alternatif

4 Motor Listrik Murah yang Juga Cocok untuk Operasional MBG, Bisa Jadi Alternatif

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:35 WIB

Berapa Gaji Kepala SPPG? Kini Bakal Dapat Motor Listrik Seharga Rp42 Juta

Berapa Gaji Kepala SPPG? Kini Bakal Dapat Motor Listrik Seharga Rp42 Juta

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 10:33 WIB

Baterai Motor Listrik yang Awet Berapa Harganya? Ini 7 Pilihan Kualitas Terbaik

Baterai Motor Listrik yang Awet Berapa Harganya? Ini 7 Pilihan Kualitas Terbaik

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 09:53 WIB

Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!

Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:10 WIB

Terkini

Distribusi Terganggu, Perdagangan Beras Antarwilayah Disebut Mulai Macet

Distribusi Terganggu, Perdagangan Beras Antarwilayah Disebut Mulai Macet

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:45 WIB

Pemerintah Siapkan Intensif, Guna Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Pemerintah Siapkan Intensif, Guna Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:36 WIB

QRIS Sudah Ada, Tapi Kenapa Pemilik Salon Masih Hitung Manual Tiap Malam?

QRIS Sudah Ada, Tapi Kenapa Pemilik Salon Masih Hitung Manual Tiap Malam?

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:18 WIB

IHSG Mulai Membaik, Naik 2 Persen dan 499 Saham Melonjak pada Sesi I

IHSG Mulai Membaik, Naik 2 Persen dan 499 Saham Melonjak pada Sesi I

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:03 WIB

Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik

Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:58 WIB

BEI Buka Suara: Daftar Saham HSC Bukan Sanksi, Cuma 'Warning' Buat Investor

BEI Buka Suara: Daftar Saham HSC Bukan Sanksi, Cuma 'Warning' Buat Investor

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:51 WIB

BSA Logistics Jadi Pertama IPO di BEI, Emiten Raup Dana Rp302,4 Miliar

BSA Logistics Jadi Pertama IPO di BEI, Emiten Raup Dana Rp302,4 Miliar

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:50 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Turun Tajam, Bawang dan Beras Naik

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Turun Tajam, Bawang dan Beras Naik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:42 WIB

Harga Gabah Tinggi, Pedagang Sulit Jual Beras Sesuai HET

Harga Gabah Tinggi, Pedagang Sulit Jual Beras Sesuai HET

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:26 WIB

Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 11:16 WIB