Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jakarta Bebaskan Denda Pajak sampai Akhir Desember

Pebriansyah Ariefana | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 16 November 2015 | 11:31 WIB
Jakarta Bebaskan Denda Pajak sampai Akhir Desember
Ratusan sepeda motor yang terparkir liar dikawasan pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (1/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Hal tersebut dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB.

"Kalau nggak dihapuskan denda, kamu nggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Jadi kita hapus," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2015).

Sementara Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo menuturkan kebijakan ini dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap Wajib Pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya, dan apabila melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015 maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015," kata Agus.

Untuk BBNKB, karena sifat kendaraan yang "mobile" dan dengan cepat berpindah tangan. Maka manfaatkan kesempatan ini untuk membayar biaya balik nama.

Bagi pemilik kendaraan "second hand" dapat mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK nya dengan namanya sendiri atau nama pemiliknya sekarang. Hal ini berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu.

Keputusan ini berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Agus juga menghimbau kepada masyarakat yang kendaraanya terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya.

"Pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelas Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Harus Tempuh Pengampunan Pajak

Indonesia Harus Tempuh Pengampunan Pajak

Bisnis | Selasa, 10 November 2015 | 14:44 WIB

Pemerintah Harus Realistis Tetapkan Target Penerimaan Pajak

Pemerintah Harus Realistis Tetapkan Target Penerimaan Pajak

Bisnis | Selasa, 10 November 2015 | 12:06 WIB

Menkeu: Pengampunan Pajak Perlu Untuk Benahi Basis Data

Menkeu: Pengampunan Pajak Perlu Untuk Benahi Basis Data

Bisnis | Minggu, 08 November 2015 | 07:01 WIB

Inilah Penyebab Target Pajak Gagal Menurut Versi Darmin Nasution

Inilah Penyebab Target Pajak Gagal Menurut Versi Darmin Nasution

Bisnis | Kamis, 05 November 2015 | 12:47 WIB

Gagal Capai Target Pajak 2015, Darmin Lapor Presiden Jokowi

Gagal Capai Target Pajak 2015, Darmin Lapor Presiden Jokowi

Bisnis | Kamis, 05 November 2015 | 12:32 WIB

Menko Perekonomi Akui Target Penerimaan Pajak Tahun Ini Gagal

Menko Perekonomi Akui Target Penerimaan Pajak Tahun Ini Gagal

Bisnis | Kamis, 05 November 2015 | 12:13 WIB

BJB Luncurkan Pembayaran Pajak Online di Cirebon

BJB Luncurkan Pembayaran Pajak Online di Cirebon

Bisnis | Rabu, 04 November 2015 | 17:30 WIB

Paket Ekonomi Jilid VI Fokus Maksimalkan Insentif Untuk KEK

Paket Ekonomi Jilid VI Fokus Maksimalkan Insentif Untuk KEK

Bisnis | Rabu, 04 November 2015 | 17:22 WIB

Kemplang Pajak Hadiah Piala Dunia, Markas DFB Digerebek Polisi

Kemplang Pajak Hadiah Piala Dunia, Markas DFB Digerebek Polisi

Bola | Selasa, 03 November 2015 | 17:08 WIB

Pemerintah Berencana Kasih "Tax Holiday" di 8 KEK

Pemerintah Berencana Kasih "Tax Holiday" di 8 KEK

Bisnis | Selasa, 03 November 2015 | 16:43 WIB

Terkini

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:18 WIB

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:07 WIB

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:49 WIB

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:11 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB