Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Permendag Nomor 87 Tahun 2015 Dianggap Terlalu Pro Importir

Adhitya Himawan

Kamis, 03 Desember 2015 | 15:51 WIB
Permendag Nomor 87 Tahun 2015 Dianggap Terlalu Pro Importir
Menteri Perdagangan Thomas Lembong [Antara/R Rekotomo]

Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani berencana menyurati Menteri Perdagangan Thomas Lembong terkait aturan impor produk tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015.

Tindakan itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari para pengusaha di sektor yang dibatasi dalam peraturan tersebut, lantaran tidak sesuai dengan visi Indonesia menuju industrialisasi.

"Nanti kita akan kirim surat ke Mendag," kata Franky sesuai jumpa pers mengenai capaian Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Menurut dia, pertimbangan-pertimbangan dari para pengusaha akan disampaikan sebagai bagian dari surat tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mendukung industri manufaktur di Indonesia agar bisa bersaing dengan negara lain.

Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang disahkan Mendag Tomas Lembong pada 15 Oktober lalu itu merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi September 2015 Jilid I.

Sayangnya, ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produk impor jadi di pasar dalam negeri, dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri.

Pada Permendag 87/2015 tersebut, produk tertentu meliputi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik, dan mainan anak.

Peraturan tersebut membolehkan importir yang hanya memiliki Angka Pengenal Impor (API) Umum untuk melakukan kegiatan impor.

Sementara perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, barang penolong dan atau bahan untuk mendukung proses produksi dan tidak lagi dapat melakukan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar dan layanan purna jual.

Hal itulah yang kemudian menuai kontroversi lantaran kebijakan itu dinilai bisa menumbuhkan perusahaan "trading" yang tidak memberikan kontribusi besar pada perekonomian negara.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Produsen Sepatu Indonesia (Aprisindo) Harijanto mengatakan sejumlah investor mempertanyakan peraturan yang dinilai tidak memihak pada produsen itu.

Menurut dia, peraturan tersebut tidak menumbuhkan sektor industri di Indonesia.

"(Aturan itu membuat) orang cenderung jadi pedagang. Saya kira tidak ada negara yang kuat kalau industrinya tidak tumbuh. Indonesia yang penduduknya besar, industri padat karyanya masih dibutuhkan," tuturnya.

Senada dengan Harijanto, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan konsep dalam peraturan tersebut kontradiktif dengan visi Indonesia untuk membangun industri.

"Itu 'trading', bukan negara industri," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja

Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:59 WIB

Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan

Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:03 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:52 WIB

Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik

Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:57 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Investasi USD 10 Juta, BEST Kembangkan Produksi Elektronik Dalam Negeri

Investasi USD 10 Juta, BEST Kembangkan Produksi Elektronik Dalam Negeri

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:30 WIB

Terkini

Lahan Belukar di Kabupaten Bandung Terbakar Berjam-jam

Lahan Belukar di Kabupaten Bandung Terbakar Berjam-jam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:38 WIB

Cuma Seharga Ponsel, Pria India Ini Bikin Mobil Listrik Seukuran Motor Matic

Cuma Seharga Ponsel, Pria India Ini Bikin Mobil Listrik Seukuran Motor Matic

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:38 WIB

6 HP Harga Rp5 Jutaan Spesifikasi Dewa: Memori Luas, Baterai Badak, Kamera Jernih

6 HP Harga Rp5 Jutaan Spesifikasi Dewa: Memori Luas, Baterai Badak, Kamera Jernih

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:35 WIB

Pemerintah Adalah Pelayan Publik, Bukan Penguasa yang Kebal Kritik

Pemerintah Adalah Pelayan Publik, Bukan Penguasa yang Kebal Kritik

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:35 WIB

Rentetan Aksi Main Hakim Sendiri Berujung Maut, DPR Soroti Krisis Kepercayaan pada Hukum

Rentetan Aksi Main Hakim Sendiri Berujung Maut, DPR Soroti Krisis Kepercayaan pada Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:33 WIB

BRI Life Rilis Asuransi Savara untuk Jawab Kebutuhan Lengkap

BRI Life Rilis Asuransi Savara untuk Jawab Kebutuhan Lengkap

Bri | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:33 WIB

Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam

Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:32 WIB

Asing Banyak Lepas, BBNI Mau Buyback Saham Rp627 Miliar

Asing Banyak Lepas, BBNI Mau Buyback Saham Rp627 Miliar

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:27 WIB

Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans

Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:27 WIB

Donald Trump 'Bodo Amat' Israel Protes Penjualan Jet Tempur F-35 Turki

Donald Trump 'Bodo Amat' Israel Protes Penjualan Jet Tempur F-35 Turki

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:26 WIB

×