Kementerian PUPR dan Perumnas Kerja Sama Kelola Rusunawa

Adhitya Himawan

Kamis, 03 Desember 2015 | 19:43 WIB
Kementerian PUPR dan Perumnas Kerja Sama Kelola Rusunawa
Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Perumnas guna pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang telah dibangun di berbagai daerah di Tanah Air.

"Dengan MoU (Nota Kesepahaman) dalam mengelola aset ini tidak hanya tanah PU tetapi juga rusunawa yang sedang kami bangun kami serahkan untuk dikelola secara profesional kepada Perumnas," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat membuka BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) Expo 2015 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Dalam penandatanganan itu dilakukan oleh Kepala BPIW Kementerian PUPR Hermanto Dardak dengan Direktur Utama Perumnas Himawan Arief dengan disaksikan Menteri PUPR dan juga Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sementara itu, Hermanto Dardak juga mengemukakan bahwa pihaknya juga telah menyusun masterplan untuk melihat bagaimana sesungguhnya potensi wilayah di berbagai daerah.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya juga telah menentukan sebanyak 35 WPS (Wilayah Pengembangan Strategis) yang tersebar di seluruh Nusantara dari Aceh sampai Papua.

Terkait dengan rumah susun, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyosialisasikan aturan mengenai biaya penyediaan tenaga listrik untuk bangunan dalam kawasan terbatas seperti rumah susun atau apartemen yang digunakan bersama di Jakarta, Jumat (13/11).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama untuk kegiatan lainnya.

"Jadi untuk pelanggan rusun nanti pengelolaannya sama seperti RT dengan rumah-rumah biasa. Pengurus rumah susun akan mengenakan 'charge' kepada pemilik apartemen yaitu biaya pemakaian ditambah biaya fasilitas umum dan khusus," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dalam sosialisasi pagi di Kantor Ditjen Kelistrikan Jakarta.

Menurut dia, selama ini rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama itu tidak memiliki aturan jelas tentang biaya penyediaan listrik untuk fasilitas umum dan khusus.

Padahal, untuk bangunan seperti itu, ada sejumlah fasilitas umum dan khusus seperti lift atau lampu penerangan koridor yang menggunakan tenaga listrik.

"Ibaratnya kalau di perumahan biasa, RT mengumpulkan uang untuk bayar ke PLN. Nah ini prinsipnya sama, untuk fasilitas itu harus dibuka kepada pemilik/penyewa apartemen," katanya.

Oleh karena itu, disusunlah peraturan tersebut sebagai payung hukum bahwa pengelolaan penyediaan listrik untuk kepentingan bersama di dalam apartemen atau bangunan sejenis juga akan dikenakan biaya tambahan.

"Selama ini kan tidak ada aturan sama sekali. Permen ini, dengan segala kekurangannya, menunjukkan negara hadir untuk mengatur," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biar MBR Tak Tercekik! Sewa Rusunawa Diminta Turun dan Tarif Mikrotrans Jangan Naik

Biar MBR Tak Tercekik! Sewa Rusunawa Diminta Turun dan Tarif Mikrotrans Jangan Naik

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Buka Lahan Pemakaman Baru, Pemkot Jakbar Relokasi 128 KK

Buka Lahan Pemakaman Baru, Pemkot Jakbar Relokasi 128 KK

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 06:00 WIB

Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus

Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 11:29 WIB

Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management

Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 08:15 WIB

Seruan Tak Bertuan: Pekikan Gaib Usai Lantunan Ayat Suci

Seruan Tak Bertuan: Pekikan Gaib Usai Lantunan Ayat Suci

Your Say | Jum'at, 19 Desember 2025 | 21:00 WIB

Seruan Tak Bertuan: Suara Ganjil di Keheningan Malam

Seruan Tak Bertuan: Suara Ganjil di Keheningan Malam

Your Say | Kamis, 18 Desember 2025 | 21:30 WIB

Gratis Sewa 6 Bulan, Pemprov DKI Relokasi Ratusan Warga TPU Menteng Pulo ke Rusun Jagakarsa

Gratis Sewa 6 Bulan, Pemprov DKI Relokasi Ratusan Warga TPU Menteng Pulo ke Rusun Jagakarsa

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 18:52 WIB

Rusun Marunda Dirobohkan, Pemprov DKI Siap Bangun Ulang Hunian Modern untuk Warga Lama

Rusun Marunda Dirobohkan, Pemprov DKI Siap Bangun Ulang Hunian Modern untuk Warga Lama

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:52 WIB

Wali Kota Semarang Tinjau Rusunawa Karangroto, Respon Langsung Keluhan Penghuni

Wali Kota Semarang Tinjau Rusunawa Karangroto, Respon Langsung Keluhan Penghuni

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Detik-detik Menegangkan Maling Motor di Cengkareng: Tembakan Meleset, Nyawa Melayang Diamuk Massa!

Detik-detik Menegangkan Maling Motor di Cengkareng: Tembakan Meleset, Nyawa Melayang Diamuk Massa!

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:15 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×