Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kementerian PUPR dan Perumnas Kerja Sama Kelola Rusunawa

Adhitya Himawan

Kamis, 03 Desember 2015 | 19:43 WIB
Kementerian PUPR dan Perumnas Kerja Sama Kelola Rusunawa
Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Perumnas guna pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang telah dibangun di berbagai daerah di Tanah Air.

"Dengan MoU (Nota Kesepahaman) dalam mengelola aset ini tidak hanya tanah PU tetapi juga rusunawa yang sedang kami bangun kami serahkan untuk dikelola secara profesional kepada Perumnas," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat membuka BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) Expo 2015 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Dalam penandatanganan itu dilakukan oleh Kepala BPIW Kementerian PUPR Hermanto Dardak dengan Direktur Utama Perumnas Himawan Arief dengan disaksikan Menteri PUPR dan juga Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sementara itu, Hermanto Dardak juga mengemukakan bahwa pihaknya juga telah menyusun masterplan untuk melihat bagaimana sesungguhnya potensi wilayah di berbagai daerah.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya juga telah menentukan sebanyak 35 WPS (Wilayah Pengembangan Strategis) yang tersebar di seluruh Nusantara dari Aceh sampai Papua.

Terkait dengan rumah susun, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyosialisasikan aturan mengenai biaya penyediaan tenaga listrik untuk bangunan dalam kawasan terbatas seperti rumah susun atau apartemen yang digunakan bersama di Jakarta, Jumat (13/11).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama untuk kegiatan lainnya.

"Jadi untuk pelanggan rusun nanti pengelolaannya sama seperti RT dengan rumah-rumah biasa. Pengurus rumah susun akan mengenakan 'charge' kepada pemilik apartemen yaitu biaya pemakaian ditambah biaya fasilitas umum dan khusus," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dalam sosialisasi pagi di Kantor Ditjen Kelistrikan Jakarta.

Menurut dia, selama ini rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama itu tidak memiliki aturan jelas tentang biaya penyediaan listrik untuk fasilitas umum dan khusus.

Padahal, untuk bangunan seperti itu, ada sejumlah fasilitas umum dan khusus seperti lift atau lampu penerangan koridor yang menggunakan tenaga listrik.

"Ibaratnya kalau di perumahan biasa, RT mengumpulkan uang untuk bayar ke PLN. Nah ini prinsipnya sama, untuk fasilitas itu harus dibuka kepada pemilik/penyewa apartemen," katanya.

Oleh karena itu, disusunlah peraturan tersebut sebagai payung hukum bahwa pengelolaan penyediaan listrik untuk kepentingan bersama di dalam apartemen atau bangunan sejenis juga akan dikenakan biaya tambahan.

"Selama ini kan tidak ada aturan sama sekali. Permen ini, dengan segala kekurangannya, menunjukkan negara hadir untuk mengatur," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buka Lahan Pemakaman Baru, Pemkot Jakbar Relokasi 128 KK

Buka Lahan Pemakaman Baru, Pemkot Jakbar Relokasi 128 KK

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 06:00 WIB

Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus

Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 11:29 WIB

Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management

Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 08:15 WIB

Seruan Tak Bertuan: Pekikan Gaib Usai Lantunan Ayat Suci

Seruan Tak Bertuan: Pekikan Gaib Usai Lantunan Ayat Suci

Your Say | Jum'at, 19 Desember 2025 | 21:00 WIB

Seruan Tak Bertuan: Suara Ganjil di Keheningan Malam

Seruan Tak Bertuan: Suara Ganjil di Keheningan Malam

Your Say | Kamis, 18 Desember 2025 | 21:30 WIB

Gratis Sewa 6 Bulan, Pemprov DKI Relokasi Ratusan Warga TPU Menteng Pulo ke Rusun Jagakarsa

Gratis Sewa 6 Bulan, Pemprov DKI Relokasi Ratusan Warga TPU Menteng Pulo ke Rusun Jagakarsa

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 18:52 WIB

Rusun Marunda Dirobohkan, Pemprov DKI Siap Bangun Ulang Hunian Modern untuk Warga Lama

Rusun Marunda Dirobohkan, Pemprov DKI Siap Bangun Ulang Hunian Modern untuk Warga Lama

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:52 WIB

Wali Kota Semarang Tinjau Rusunawa Karangroto, Respon Langsung Keluhan Penghuni

Wali Kota Semarang Tinjau Rusunawa Karangroto, Respon Langsung Keluhan Penghuni

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Detik-detik Menegangkan Maling Motor di Cengkareng: Tembakan Meleset, Nyawa Melayang Diamuk Massa!

Detik-detik Menegangkan Maling Motor di Cengkareng: Tembakan Meleset, Nyawa Melayang Diamuk Massa!

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:15 WIB

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Pemerintah, Luasnya Hanya 14 Meter?

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Pemerintah, Luasnya Hanya 14 Meter?

Bisnis | Sabtu, 14 Juni 2025 | 22:54 WIB

Terkini

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 22:19 WIB

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 20:34 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:20 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB