REI Dukung Penurunan Pajak Investasi Real Estate

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 02 Maret 2016 | 13:03 WIB
REI Dukung Penurunan Pajak Investasi Real Estate
Pengunjung berada di dekat sebuah maket rumah yang ditawarkan pengembang. (Antara/Rekotomo)

Suara.com - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy menyambut baik usulan penurunan tarif pajak untuk instrumen dana investasi real estate (DIRE) yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah.

"Kalau total pajaknya 1,5 persen atau di bawah itu, saya pikir sudah lebih baik dan menarik, karena dana investasi ini bisa masuk," katanya seusai mengikuti rapat koordinasi mengenai DIRE di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurut rencana, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak instrumen DIRE untuk Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1 persen, atau lebih rendah dari tarif sekarang 5 persen.

Eddy mengatakan dengan adanya penyesuaian tarif ini, maka diharapkan banyak pengembang rumah yang mau berinvestasi di DIRE, sehingga sektor properti dan infrastruktur lainnya bisa makin tumbuh di Indonesia.

"Tentu ini ada dampak pertumbuhannya, kami belum tahu aturannya keluar kapan, bulan ini atau bulan depan, tapi tentunya membutuhkan sosialisasi dan bantuan pemda. DIRE ini jangan dilihat dari kerugiannya tapi manfaatnya," ujarnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan pemerintah masih harus memanggil pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki kawasan potensial di sektor properti, karena mereka harus menyesuaikan besaran BPHTB-nya.

"Nanti kita tanya dulu dengan para pelaku real estate, (pemerintah) daerah mana saja yang potensial," jelasnya.

Menkeu belum mau mengungkapkan besaran tarif pajak DIRE terbaru, namun dipastikan tarif tersebut lebih rendah dibandingkan tarif pajak untuk instrumen dana investasi real estate di negara lain seperti Singapura.

DIRE yang dikenal sebagai REIT (Real Estate Investment Trust), merupakan salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

DIRE didefinisikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi atau manajer investasi diinvestasikan ke dalam aset properti baik secara langsung (dengan membeli gedung/apartemen di mana sewa dan hasil penjualan dari aset properti tersebut dikembalikan ke pemodal sebagai dividen) maupun tidak langsung (dengan membeli saham/obligasi yang diterbitkan perusahaan properti). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI