Suara.com - Pajak hotel menyumbang pendapatan terbanyak selama dua bulan pertama 2016. Ini dibandingkan dengan sembilan jenis pajak daerah lain yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Target pendapatan dari pajak hotel memang yang paling tinggi. Selama dua bulan pertama 2016, pendapatan dari pajak hotel mencapai Rp20,4 miliar," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu (6/3/2016).
Pemerintah Kota Yogyakarta mengelola 10 jenis pajak daerah. Selain pajak hotel, pemerintah juga mengelola pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan. Serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pada 2016, total target pendapatan dari seluruh pajak daerah ditetapkan Rp314,3 miliar. Ini mengalami kenaikan Rp30,2 miliar dibandingkan dengan target tahun sebelumnya. Pendapatan terbesar pajak daerah ditargetkan disumbang oleh pajak hotel yang mencapai Rp95,7 miliar.
Namun demikian, kata dia, pendapatan dari sektor pajak hotel dipengaruhi jumlah wisatawan yang menginap di hotel. Pendapatan tertinggi pajak hotel biasanya terjadi pada awal dan akhir tahun atau saat "peak season".
Sepanjang Februari, total pendapatan dari pajak hotel di Kota Yogyakarta tercatat Rp7,8 miliar dan pada Januari mencapai Rp12,6 miliar.
"Pada April atau Mei, biasanya berkurang karena jumlah wisatawan yang menginap juga berkurang," katanya.
Ia menyebut ada sekitar 530 hotel yang menjadi wajib pajak. Selain itu, Kadri optimistis target pendapatan dari sektor pajak daerah pada tahun ini akan tercapai meskipun total capaian target pendapatan dari pajak daerah selama dua bulan pertama 2016 baru mencapai 13,74 persen dari total target.
Selain pajak hotel, jenis pajak lain yang diharapkan mampu menyumbang pendapatan daerah dengan nominal cukup besar di antaranya BPHTB Rp70 miliar, PBB Rp57 miliar, pajak penerangan jalan Rp45 miliar, dan pajak restoran Rp30,5 miliar.
Hingga akhir Februari, persentase tertinggi untuk realisasi pajak daerah dicapai oleh pajak hiburan yang 25,4 persen atau Rp1,78 miliar dari total target Rp7 miliar. (Antara)