Seluruh Pelabuhan Penyeberangan di Indonesia akan Disterilkan

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 07 April 2016 | 13:27 WIB
Seluruh Pelabuhan Penyeberangan di Indonesia akan Disterilkan
Feri di Pelabuhan Penyeberangan Amolengo di Kabupaten Konawe Selatan. [dephub.go.id]

Suara.com - Seluruh pelabuhan penyeberangan akan disterilisasi, seperti di seluruh stasiun kereta api berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam sosialiasasi lima Peraturan Menteri Perhubungan di Jakarta, Kamis mengatakan bentuk strerilisasi tersebut akan dibuat zonasi.

"Zonasi ini ditujukan agar jelas, orang yang masuk ke kapal adalah orang yang memiliki tiket, pedagangan asongan atau petruk (pengurus truk ilegal) dilarang," katanya.

Sugihardjo menyebutkan akan dibagi tiga zonasi, yakni Zonasi A untuk orang, Zonasi B untuk kendaraan dan Zonasi C untuk fasilitas vital.

Lebih lanjut dia menuturkan Zona A1 untuk penempatan loket dan parkir kendaraan dan hanya diperuntukkan bagi pengantar atau enjemput penumpang dari pintu gerbang pelabuhan sampai loket.

Sementara itu, Zona A2 untuk ruang tunggu dan hanya siperuntukkan bagi calon penumpang dan Zona A3 untuk pemeriksaan tiket penumpang dan hanya diperuntukkan bagi orang yang akan menyeberang.

"Pelabuhan harus bisa steril, seperti di Stasiun Kereta Api dan bandara," katanya.

Untuk Zona B dibagi menjadi Zona B1, yaitu untuk penempatan jembatan timbang dan gerbang tol (toll gate) bagi kendaraan, Zona B2 untuk antrean kendaraan yang akan menyeberang dengan catatan sudah memiliki tiket dan Zona B3 yaitu area muat kendaraan siap masuk kapal.

"Zona C sendiri merupakan area pelabuhan untuk keamanan dan keselamatan fasilitas penting, artinya dilarang dimasuki orang, kecuali petugas," katanya.

Sugihardjo menyebutkan yang termasuk dalam Zona C, antara lain bunker, rumah operator "movable brigde" dan "gang way", hidran air, gardu listrik/genset dan tempat border.

"Operator pelabuhan penyeberangan wajib melakukan sterilisasi zona yang akan berlaku setelah enam bulan diundangkan atau 23 September 2016," katanya.

Sugihardjo mengatakan apabila operator tidak melakukannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa penurunan tarif pas pelabuhan sebesar 15 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Vise President Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Solikin mengaku pihaknya sudah siap mengikuti peraturan tersebut.

"Regulasi ini mengacu kepada IMO (Organiasi Maritim Internasional), operator sendiri harus 'committed' menegakkan keselamatan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI