Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perencanaan anggaran dalam APBN 2016.
PP ini sebagai penganti Intruksi Presiden yang rencananya akan mengubah PP Nomor 40 tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 /2010 tentang keuangan negara.
"Memang ini awalnya Inpres, tapi tanggung. Mending kita terbitkan saja PP baru, tapi nanti hanya ada satu PP. Kalau disatukan, nantinya Bappenas punya wewenang untuk merencanakan pembangunan nasional selama satu tahun ke depan," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
Ia menjelaskan, selama ini Bappenas hanya bertugas menyusun perencanaan pembangunan nasional, sedangkan untuk perencanaan penganggaran hanya dibebankan kepada kementerian keuangan.
"Selama ini area itu perencanaan agak kurang diurusi karena Kementerian Keuangan lebih fokus kepada penganggarannya. Sekarang, kami ingin supaya perencanaannya juga berfungsi. Makanya kami cari jalan keluarnya seperti apa, ya dengan PP ini," katanya.
Darmin pun menargetkan, pembahasan terkait PP Perencanaan dan Penganggaran ini dapat selesai pada bulan Agustus 2016.
"Agustus diharapkan selesai. Biar bisa jalan nanti Bappenas untuk perencanaan APBN 2017," tegasnya.